Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEREDARAN narkoba dan obat-obatan keras di Kota Tangerang belakangan ini semakin marak. Terbukti dengan diamankannya barang bukti berupa 2,8 Kg sabu, 1.680 butir ekstasi dan 7.444 Obat keras yang masuk dalam daftar G.
Barang-barang tersebut disita oleh petugas Polres Metro Tangerang Kota dalam Operasi Nila Jaya yang berlangsung selama 15 hari, mulai tanggal 3 sampai 17 Juli 2024.
Selain menyita barang-barang terlarang, petugas juga mengamankan 23 tersangka yang terdiri dari 21 pengedar dan dua pemakai narkoba.
Baca juga : Polres Metro Tangerang Pastikan Kapolsek Sepatan Ditangkap karena Narkoba
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, dengan disitanya barang bukti tersebut, sebanyak 23.254 orang/jiwa dengan asumsi 1 gram sabu digunakan lima orang, 1 butir ekstasi digunakan satu orang dan 1 butir obat berbahaya digunakan satu orang sudah dapat diselamatkan
"Ya, dengan barang bukti tersebut kami (polisi) sudah dapat menyelamatkan sebanyak 23.254 orang/jiwa," Kata Kapolres, Rabu (24/7).
Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan Paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Baca juga : Besok CFD Digelar Serentak di 13 Kecamatan Kota Tangerang
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota memang sangat tinggi. Mengingat daerah tersebut merupakan lintasan para pelaku jaringan dari dalam dan luar negeri.
Karenanya, ia berharap peran seluruh stakeholder, baik itu pemerintah daerah maupun Badan Narkoba Nasional (BNN) serta seluruh lapisan masyarakat dapat berjalan bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder terkait termasuk informasi dari masyarakat hingga dapat bersama-sama mengungkap dan menangkap para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Tangerang," pungkasnya. (Z-8)
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
POLISI menangkap seorang pegawai minimarket berinisial A, 23, karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket di Tangerang.
PENDAFTARAN Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB Kota tangerang untuk jenjang SMP Tahap I tahun ajaran 2025/2026 dibuka pada tanggal 19 Juni 2025 nanti.
WACANA Kota Tangerang untuk memisahkan diri dari Provinsi Banten dan bergabung membentuk calon provinsi baru lewat pemekaran wilayah menyeruak.
Budi Setiyono mengaku telah melakukan peninjauan langsung ke Kota Tangerang dan salah lokasi, yakni Stadion Benteng Reborn, direncanakan menjadi pusat kegiatan tersebut.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban.
Hujan disertai angin kencang yang melanda Kota Tangerang pada Minggu (6/4) sore telah mengakibatkan sejumlah wilayah tergenang banjir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved