Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI masih terus mengusut kasus penyebaran video porno di akun X yang diduga mirip anak perempuan dari musisi ternama Indonesia. Saat ini, polisi tengah melakukan profiling terhadap akun X yang diduga menyebar video syur tersebut.
"Saat ini tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan indentifikasi profiling untuk mengetahui pengelola dari akun medsos yang dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/7).
Nama akun X tersebut juga dilampirkan dalam laporan polisi yang dibuat pelapor. Ade mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu pemilik akun X yang menyebar video syur itu.
Baca juga : Polisi Buru Penyebar Video Porno Mirip Anak Musisi Terkenal Indonesia
"Terkait dengan akun Twitter yang dilaporkan walaupun dalam laporan polisi yang dibuat oleh pelapor F terlapor dalam lidik, tapi dari kronologis yang disampaikan atau hasil klarifikasi terhadap pelapor yang telah dilakukan oleh tim penyelidik bahwa berawal dari pelapor menemukan konten diduga bermuatan pornografi atau bermuatan asusila dalam salah satu akun medsos Twitter," ujarnya.
Kendati demikian, Ade Safri masih belum menjawab secara gamblang terkait sosok dari anak musisi ternama itu. Ia menegaskan, saat ini pihaknya masih berfokus mengusut dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila tersebut.
"Saat ini tim penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang fokus untuk melakukan penyelidikan apakah terjadi peristiwa tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor," tuturnya.
Baca juga : Polisi Dalami Kasus Penyebaran Video Porno Diduga Libatkan Anak Penyanyi
Diketahui sebelumnya, seorang pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah melaporkan sebuah akun di media sosial X karena menyebarkan video asusila yang diduga diperankan oleh anak dari vokalis band ternama berinisial AD. Laporan disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (12/7).
"Hari ini kita melaporkan dengan Pasal UU ITE dan Pasal Pornografi," ujarnya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Awal mula kejadian itu ketika dirinya sedang duduk berdiskusi bersama temannya di sebuah lokasi di Blok M, Jakarta Selatan. Lalu melihat ada konten dengan muatan pornografi.
Baca juga : 2 Selebgram Tak Hanya Promosi Judi Online, Salah Satunya Terancam Pasal Berlapis
Feriyawansyah menjelaskan pelaporan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan menyelamatkan generasi muda.
"Kami sebagai pemantau, pengamat media sosial dalam hal ini, kami membuat laporan terkait adanya indikasi dugaan yang sedang viral sekarang dengan laporan polisi terkait adanya asusila pornografi. Kami merasa ini tidak pantas," tuturnya.
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
Feriyawansyah melaporkan terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dengan dikenakan Pasal 27 junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 4 ayat 1 Junto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Z-10)
Hasil donasi yang terkumpul akan dikelola secara profesional oleh Masjid Jogokariyan.
Didirikan pada 14 Maret 2025, Amustra lahir dari keresahan atas keterbatasan akses, perlindungan profesi, hingga minimnya ruang pengembangan bagi musisi tradisi.
Partisipasi aktif para pelaku musik, penting untuk memastikan hak ekonomi mereka benar-benar terlindungi.
Dalam rangka merayakan 11 tahun perjalanan sebagai wadah bagi musisi perempuan lintas genre dan generasi, Sisterhoodgigs Movement menggelar We Matter.
Rendy Laks menghadirkan tiga single terbaru sekaligus yang berjudul “Berakhir Di Sini”, “Mahligai”, dan “Pengagum Rahasia.
“Kita bentuk caranya, misalnya dalam bentuk PNBP di bawah ekonomi kreatif. Setiap pencipta boleh mendaftarkan karyanya dan diverifikasi oleh ekonomi kreatif sehingga lebih clear,"
EKSPLOITASI seksual anak di ruang digital kian mengkhawatirkan dengan maraknya manipulasi konten seksual berupa foto dan video melalui fitur kecerdasan buatan atau AI misalnya lewat Grok.
Pemerintah Indonesia memblokir sementara Grok AI milik Elon Musk karena risiko pornografi deepfake non-konsensual dan ancaman keamanan digital.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Komdigi ancam sanksi administratif hingga pemutusan akses.
Denda senilai hampir Rp80 juta yang dikenakan akibat keterlambatan platform X dalam memenuhi kewajiban moderasi konten, khususnya yang bermuatan pornografi.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara Inggris berinisial TEB yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved