Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BERKAT pengungkapan dan penangkapan dua selebgram terkait judi online (judol) oleh jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Bogor Kota ternyata terungkap juga kasus video syur.
Kedua selebgram yang ditangkap itu masing-masing LA, 19, seorang mahasiswa asal Kota Bogor dan R,23, seorang karyawan swasta asal Sukabumi.
Salah satu diantaranya yakni LA ternyata terlibat juga kasus lain yakni tindakan asusila dengan membuatan dan menjualan video syur melalui Video Call Seks (VCS).
Baca juga : 2 Selebgram di Bogor Kembali Ditangkap Akibat Judi Online
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota Komisaris Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, kedua selebgram itu dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletkronik.
Di sutu diatur dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau mebuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen dokumen elektronik yang memuat perjudian.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar,"kata Kasat yang akrab disapa Olit itu.
Baca juga : Polda Lampung Tangkap Belasan Selebgram Promosikan Judi Online
Sementara itu, untuk tersangka LA, lanjut Kasat Olot, dijerar dengan pasal berlapis karena selain terlibat kasus perjudian dia juga terlibat kasus asusila.
Dalam kasus asusila ini, lanjut Olot, LA memposting video syur dan menjual secara video call seks (VCS) sejak tahun 2023.
Justru sebelum LA terlibat judol terlebih dahulu dia membuat dan menjual video syurnya.
Baca juga : Polres Bogor Kota Ajukan Pemblokiran 27 Situs Judi Online ke Kominfo
"Jadi awalnya untuk LA dia lebih kepada jual video-video dengan tarif per orang Rp200 ribu. Dia buat grup, dimana yang ada di grup itu dapat video tersebut. Dari situ beranjak ke judol," terang Olot.
Atas perbuatannya, LA selain dijerat pasal 45 ayat 3 UU RI tahun 2024, tentang perbuatan judi dengab denda 10 miliar dan ancaman selama 10 tahun. Dia juga diancam pasal tentang asusila.
"Dua pasal. Judi online dan tindak pidana asusila. Yang asusila terkait dengan melakukan posting video asusila Pasal 27 UU ITE diancam hukuman10 tahun," pungkasnya.
Baca juga : Kakak-Adik di Bogor Rekrut 70 Selebgram Promosikan Judi Online
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua selebgram ini ditangakp di waktu dan tempat berbeda.
Untuk kasus LA, dia memposting 2 situs judi online sejak 2023. Awalnya LA dihubungi oleh seorang bernama Listia melalui IG (instagram).
Dari hasil posting judol, LA mendapatkan keuntungan nilai kontrak sebesar Rp 10 juta selama 2 bulan.
Sedangkan selebgram R, yang juga telah melakukan aksinya sejak 2023, mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,5 juta per bulan.
Pengakuan R, dia dihubungi langsung oleh situs online via IG Indonesia Viral. (Z-10)
Akun-akun yang telah memiliki sejumlah pengikut sering kali diperjualbelikan bahkan ada yang diretas dan diubah fungsinya untuk kepentingan tertentu.
OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 17 ribu rekening yang terindikasi aktivitas judi online (judol).
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Pernyataan Budi Arie tersebut merupakan fitnah terhadap PDIP dan membuat kader PDIP merasa sakit hati.
KETUA DPP PDIP, Komarudin Watubun, meminta Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi untuk bersikap jantan dan bertanggung jawab atas dugaan keterlibatannya dalam pusaran kasus judi online
Hensa menegaskan menteri yang kerap memicu kegaduhan publik dan gagal menjalin hubungan baik dengan pemangku kepentingan berpotensi diganti.
Azizah Salsha, yang sebelumnya terlibat dalam isu perselingkuhan, kini menjadi sorotan karena video syur yang diduga mirip dirinya beredar di media sosial.
Nantinya mereka yang terlibat dalam penyebaran akan ditetapkan jadi tersangka.
Audrey Davis, sempat diancam oleh tersangka AP, 27, yang merupakan mantan pacarnya sebelum video syur tersebut disebar di media sosial.
Pemeran pria yang merekam video porno yang di dalam adegannya melibatkan Audrey Davis dilakukan tanpa izin.
Polisi menyebutkan motif tersangka AP yang juga pemeran pria menyebarkan video porno Audrey Davis (AD), 24, adalah sakit hati.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pemeran pria berinisial AP, 27, dalam kasus video asusila Audrey Davis (AD), 24.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved