Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
POLISI menangkap agen atau perekrut selebgram yang mempromosikan judi online di Bogor, Jawa Barat.
Ada dua orang yang ditangkap dengan barang bukti belasan ponsel, dua komputer, dua laptop, dan puluhan kartu ATM.
Kedua pelaku merupakan kakak-adik asal Kota Bogor. Mereka adalah WR,25, wiraswata, dan ER, 22, berstatus pelajar/mahasiswa.
Baca juga : Promosikan Judi Online, Selebgram di Bogor Ditangkap Polisi
Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, tim siber awalnya menangkap WR yang berperan memfasilitasi, merekrut, mencari sekaligus menjadi selegram untuk mengiklankan judi online. Tersangka WR juga menampung rekening untuk permainan judi online di 16 situs.
"Dia dibantu oleh adiknya ER yang kemudian kami tangkap. ER perannya melakukan transfer ke rekening-rekening yang mengiklankan situs judi online," kata Bismo saat rilis yang digelar di Polresta Bogor, di Jl Kapten Muslihat, Jumat (28/6).
Hasil pemeriksaan, tersangka WR tidak bekerja sendiri, tapi ada orang lain di atasnya. WR mengaku ditawari oleh seseorang yang berinsisal H untuk menjadi agen.
Baca juga : 3 Situs Judi Online Terbongkar Polri, 18 Tersangka Ditahan
Modusnya, WR membuat 15 akun fake atau palsu instagram dengan menggunakan foto profil wanita-wanita cantik dan menarik. Tujuannya untuk membuat percaya selegram lainya supaya mengiklankan situs judi online.
WR mengimingi selebgram rekrutannya akan mendapatkan bayaran untuk satu kali posting sebesar Rp500 ribu hingga Rp1.5 juta, dan tergantung untuk jumlah pengikut dari selegram tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Luthfi Olot Gigantara menambahkan tersangka WR sudah menjalankan aksinya sejak 2022. Dia sudah merekrut 70 selebgram untuk mempromosikan judi online di akun media sosial.
Baca juga : Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Cantik Ditangkap di Bogor
WR mendapatkan bayaran sebesar Rp150 ribu sampai Rp200 ribu dari setiap selebgram yang memposting.
Selain itu, WR juga mendapatkan bayaran dari situs judi online. Sekali posting dia mendapat Rp300 ribu.
"Pengakuannya, kalau di total- total keuntungan per minggunya sampai Rp5 juta,"katanya.
Baca juga : Wulan Guritno Dicecar 42 Pertanyaan Kasus Dugaan Promosi Judi Online
Sedangkan untuk peran ER adalah mencarikan rekening pinjaman secara khusus perempuan. ER mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 ribu, dari setiap transaksi berhasil. Begitu juga dengan para pemilik rekening, mereka mendapatkan fee sebesar Rp25 ribu.
"Motif WR untuk kebutuhan sehari-hari, foya-foya dan membeli followers akun instagram,"kata Olot.
Keduanya dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletkronik.
Di situ diatur tentang tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau mebuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen dokumen elektronik yang memuat perjudian.
Karena perbuatannya, keduanya diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. (P-5)
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Sosial dan PPATK memperketat pengawasan agar dana bansos tidak disalahgunakan untuk judi online.
PEMERINTAH menepis tudingan adanya keinginan untuk memata-matai masyarakat dalam skema pembayaran Payment ID yang sedang disiapkan oleh Bank Indonesia (BI).
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online (judol) yang bisa menyebabkan depresi.
APARAT Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil membongkar praktik jual beli data pribadi yang digunakan untuk transaksi judi online.
Pemerintah jangan buru-buru menuding banyak penerima bantuan sosial (bansos) bermain judi online (judol) sehingga perlu ditelusuri lebih dalam.
PPATK menemukan bahwa sebagian penerima bansos tercatat sebagai pegawai BUMN hingga eksekutif manajerial.
Penangkapan terjadi pada Rabu (14/1) malam, di kawasan Yasmin, Bogor Barat.
Pelaku bernama Efin Pratama, 23, asal Cijeruk, Kabupaten Bogor, itu ditangkap saat menjual ponsel hasil rampasannya.
Menurut keterangan A, bahwa dia mengutip per hari dengan dalih uang keamanan
POLRESTA Bogor Kota telah menelusuri pemilik kendaraan dari plat nomor yang terdeteksi dalam video yang yang memperlihatkan sejumlah remaja mengacungkan celurit.
Tersangka AS menerima data 4 anak yang menumpang alamat di Jl. Selot No. 13 Kel. Paledang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, yang sebetulnya menjadi alamat Masjid At-Taqwa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved