Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Cantik Ditangkap di Bogor

Dede Susianti
09/1/2024 15:45
Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Cantik Ditangkap di Bogor
Dua selebgram di Kota Bogor ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online di media sosial dengan imbalan jutaan rupiah.(MI/Ramdani)

GARA-GARA terlibat judi online, dua selebgaram cantik ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kota Bogor, Selasa (9/1).

Kedua selebgram itu masing-masing KA, 22 dan FA alias Fahima, 21. Tersangka KA statusnya seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bogor, sedangkan FA seorang wiraswasta. Keduanya merupakan warga Bogor. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda dengan kasus berbeda.

Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, kedua selebgram ini dijerat Pasal 45 ayat 3 UU RI No 1 tahun 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca juga : Wulan Guritno Dicecar 42 Pertanyaan Kasus Dugaan Promosi Judi Online

Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana, dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen-dokumen elektronik yang memuat perjudian sebagaimana.

" Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," tegas Kapolresta pada ekspos kasus tersebut di Mako Polresta di Jl Kapten Muslihat, Kota Bogor.

Modus selebgram judi online

Baca juga : 26 Artis Diadukan ke Bareskrim Polri Terkait Judi Online, Siapa Saja?

Petugas Kepolisian menunjukkan barang bukti dan tersangka selebgram terkait promosi judi online, saat konpers di Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, Selasa (9/1/2024). (MI/Ramdani)

 

Modus operandinya sama. Kedua tersangka mempromosikan judi online di akun media sosialnya. Dimana ketika mengklik postingan di instastory, muncul sejumlah situs judi online.

Baca juga : 26 Artis Hingga Selebgram Dilaporkan karena Promosi Judi Online

Untuk tersangka KA yang memiliki folower 45 ribu itu, ada 5 situs judi online yang dipromosikannya. KA sudah terlibat atau melakukan perbuatannya itu sejak awal tahun 2022.

"Mulanya ada yang menawari, menghubungi K untuk menjadi endors judi online. Dia menyanggupi dengan upah per bulannya Rp 3 juta,"kata Bismo.

Sedangkan untuk tersangka FA yang folowernya hanya 22, 3 ribu, untuk per bulan menerima upah Rp 700 ribu.

Baca juga : Polri akan Panggil Wulan Guritno Pekan Depan Buntut Promosikan Judi Online

Saat ini kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bogor Kota dan kasusnya masih dikembangkan penyelidikannya.

Kapolresta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika melihat atau mengetahui terjadi atau adanya tindakan pidana apapun.

"Kasus ini terungkap atas aduan masyarakat. Jadi kepada warga, silahkan hubungi nomor saya, nomor aduan 087810010057 jika ada hal-hal yang mencurigakan atau mengganggu ,"pungkas Bimso. (Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya