Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRESTA Bogor Kota menangkap pelaku penjambretan terhadap seorang ibu muda yang sedang berjalan dan menggendong bayi. Pelaku adalah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Bogor.
"Pelaku mahasiswa di Bogor. Motifnya kebutuhan untuk membayar cicilan motor dan uang kuliah, bayar SKS," kata Wakapolresta Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Guntur M Tariq, Kamis (3/10).
Pelaku bernama Efin Pratama, 23, asal Cijeruk, Kabupaten Bogor, itu ditangkap saat menjual ponsel hasil rampasannya. "Modus pelaku mencari korban dengan menggunakan sepeda motor, menghampiri korban dan langsung merampas atau mengambil HP korban,' katanya.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Pasar Bogor dengan Dalih Uang Keamanan
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/10) sekitar pukul 10.30 WIB, di sekitar Gang RM Padang Lembah Anai, RT 001/RW 001, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat.
Seperti dijelaskan korban SP, peristiwa bermula saat dirinya selesai mengantar anak ke sekolah. Saat itu korban yang kebetulan menggendong bayi berusia 9 bulan berjalan kaki dan ponsel serta uangnya disimpan dalam kantong plastik.
"Saya kaget tiba-tiba HP dan uang di kantong plastik fotocopy diambil, dijambret. Saya lagi gendong bayi, untung bayi saya enggak terjatuh. Saya teriak minta tolong, tapi sepi enggak ada orang," kata SP di Kantor Polresta Bogor.
Baca juga : Mahasiswa Polbangtan Perluas Wawasan dengan Kunjungi Balai Embrio Ternak
Guntur menyebut pelaku mengaku sudah sering beraksi. "Dia pelaku tunggal, beraksi sendirian, tapi sudah sering. Tercatat sudah tujuh kali, tujuh TKP (tempat kehadian perkara)."
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan. Ancaman penjara paling lama 9 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membawa barang berharga di tempat umum dan memastikan keamanan diri saat berada di luar rumah,' tutup Guntur. (J-2)
Penangkapan terjadi pada Rabu (14/1) malam, di kawasan Yasmin, Bogor Barat.
Menurut keterangan A, bahwa dia mengutip per hari dengan dalih uang keamanan
POLRESTA Bogor Kota telah menelusuri pemilik kendaraan dari plat nomor yang terdeteksi dalam video yang yang memperlihatkan sejumlah remaja mengacungkan celurit.
Poiisi menangkap agen atau perekrut selebgram yang mempromosikan judi online di Bogor, Jawa Barat. Pelaku mengimingi selebgram rekrutannya akan mendapatkan bayaran untuk satu kali posting
Tersangka AS menerima data 4 anak yang menumpang alamat di Jl. Selot No. 13 Kel. Paledang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, yang sebetulnya menjadi alamat Masjid At-Taqwa.
Penghentian ini diumumkan Kajari Sleman Bambang Yunianto pada Jumat malam di Kejaksaan Negeri Sleman di Beran.
Meski menyampaikan permohonan maaf, Kapolres Sleman menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya bekerja secara profesional sejak awal penanganan perkara.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Polsek Kelapa Gading masih melakukan perburuan intensif terhadap pelaku R yang berperan sebagai joki sepeda motor saat kejadian.
Pelaku ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus. Satu pelaku lain masih buron.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved