Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Sumut Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Wartawan

Apul Iskandar
11/7/2024 14:55
Polda Sumut Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Wartawan
Kompolnas bersama personel Polres Tanah Karo meninjau rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2024).(ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

PENYIDIK Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. Penetapan tersangka baru berinisial B setelah dilakukan pengembangan penyidikan usai ditangkapnya dua eksekutor akhir pekan lalu.

Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, penetapan pelaku ketiga berinisial B alias Bulang setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi.

"Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu malam (11/7) kemarin saat live di stasiun televisi swasta nasional.

Baca juga : Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, TNI akan Tindak Tegas jika Anggotanya Terbukti Melanggar

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumya sudah ditangkap berisinial RAS (37) dan YT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.

Hadi menjelaskan, pelaku ketiga berinisial B ini memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.

"Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban," ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7).

Baca juga : TNI dan Polri Diminta Perluas Penyidikan Pembakaran Rumah Wartawan di Kabupaten Karo

Hadi menambahkan bahwa pelaku lainnya, RAS bersiap di atas sepeda motor matic.

"Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 M dari TKP, Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu," jelas Hadi.

Keberhasilan pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).

SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum. Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang.

Polda Sumut mengerahkan semua potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan ecara ilmiah. Mulai dari keterlibatan Labfor, dokter forensic, ahli IT, hingga ahli sifat termal material dan keahlian lainnya. (AP)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya