Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, TNI akan Tindak Tegas jika Anggotanya Terbukti Melanggar

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
09/7/2024 15:40
Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, TNI akan Tindak Tegas jika Anggotanya Terbukti Melanggar
Kompolnas bersama personel Polres Tanah Karo meninjau rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara(ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

TNI memastikan akan menindak tegas jika ada anggota TNI yang terbukti melanggar atau jadi tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Diketahui, saat ini sudah ada dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus yang menewaskan empat orang itu.

Kedua tersangka ini merupakan eksekutor pembakaran sudah ditangkap pada Senin (8/7).

Baca juga : Mabes Polri Pastikan Usut Pelaku Lain Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Terkait ada tidaknya keterlibatan anggota TNI di balik peristiwa pembakaran tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar menuturkan penyelidikan oleh kepolisian masih berlangsung.

“Sementara ini dua eksekutor sudah tertangkap. Kita tunggu saja hasilnya,” tegas Nugraha kepada Media Indonesia, Selasa (9/7).

Nugraha menyebut Pangdam I BB sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus yang menimpa wartawan.

Baca juga : Anggota Diduga Terlibat Kebakaran Rumah Wartawan, Kaidispenad: Kalau ada Bukti Laporkan

“Pangdam I BB sudah melakukan koordinasi dan mendukung penuh kepolisian dalam penyelidikan kasus ini,” ujarnya.

“Kita tunggu saja, yang jelas TNI akan bertindak tegas terhadap anggota yg terbukti melanggar,” tambah Nugraha.

Untuk diketahui, Polda Sumut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan eksekutor.

Baca juga : Kaloka Hadirkan Wastra dari Karo di Jakarta Food and Fashion Festival 2023

Penangkapan berdasarkan hasil analisa laboratorium forensik, analisa CCTV, autopsi, hingga keterangan para saksi.

"Kami tangkap Saudara R dan saudara Y," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin, 8 Juli 2024.

Agung mengatakan pergerakan keduanya juga terekam CCTV sempat melakukan survei ke rumah korban. Keduanya juga diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban.

"Survei, memastikan dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol ini ke rumah korban kemudian di membakar," ucapnya.

Kedua eksekutor ini terancam Pasal 187 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Ykb)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya