Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TNI memastikan akan menindak tegas jika ada anggota TNI yang terbukti melanggar atau jadi tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Diketahui, saat ini sudah ada dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus yang menewaskan empat orang itu.
Kedua tersangka ini merupakan eksekutor pembakaran sudah ditangkap pada Senin (8/7).
Baca juga : Mabes Polri Pastikan Usut Pelaku Lain Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Terkait ada tidaknya keterlibatan anggota TNI di balik peristiwa pembakaran tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar menuturkan penyelidikan oleh kepolisian masih berlangsung.
“Sementara ini dua eksekutor sudah tertangkap. Kita tunggu saja hasilnya,” tegas Nugraha kepada Media Indonesia, Selasa (9/7).
Nugraha menyebut Pangdam I BB sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus yang menimpa wartawan.
Baca juga : Anggota Diduga Terlibat Kebakaran Rumah Wartawan, Kaidispenad: Kalau ada Bukti Laporkan
“Pangdam I BB sudah melakukan koordinasi dan mendukung penuh kepolisian dalam penyelidikan kasus ini,” ujarnya.
“Kita tunggu saja, yang jelas TNI akan bertindak tegas terhadap anggota yg terbukti melanggar,” tambah Nugraha.
Untuk diketahui, Polda Sumut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan eksekutor.
Baca juga : Kaloka Hadirkan Wastra dari Karo di Jakarta Food and Fashion Festival 2023
Penangkapan berdasarkan hasil analisa laboratorium forensik, analisa CCTV, autopsi, hingga keterangan para saksi.
"Kami tangkap Saudara R dan saudara Y," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin, 8 Juli 2024.
Agung mengatakan pergerakan keduanya juga terekam CCTV sempat melakukan survei ke rumah korban. Keduanya juga diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban.
"Survei, memastikan dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol ini ke rumah korban kemudian di membakar," ucapnya.
Kedua eksekutor ini terancam Pasal 187 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Ykb)
Menteri Dalam Negeri Prancis Bruno Retailleau menyebutkan banyak insiden terkait peluncuran kembang api, termasuk bentrokan dengan polisi dan petugas pemadam kebakaran.
Bila makanan yang dibakar hanya sampai bewarna cokelat, biasanya tidak menimbulkan senyawa kimia yang bersifat karsinogenik.
Aksi global untuk melestarikan lapisan ozon dipicu penemuan lubang pada lapisan ozon di Benua Antartika pada awal 1980-an.
Tiga tersangka bersama lebih 15 saksi serta peran pengganti dihadirkan dalam reka ulang adegan rekonstruksi peristiwa pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Mereka adalah RAS, YT, dan B.
BS merupakan orang yang menyuruh, dan memberikan sejumlah uang kepada dua tersangka lainnya, RAS dan YT, untuk membakar rumah hingga mengakibatkan Sempurna Pasaribu dan keluarganya meninggal
POLISI masih mendalami kasus penikaman mantan jurnalis televisi di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang terjadi pada Jumat pagi, 19 Juli 2024.
Apabila memang terbukti bersalah atau melanggar hukum, TNI AD akan tetap memproses hukum anggota-anggota yang melanggar hukum sesuai aturan.
Penyidikan harus mengarah ke aparat bahkan dari runutan dan rekam jejak digital atau media sosial korban sempat menyebut nama dan satuannya pemilik judi tembak ikan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved