Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
TIDAK hanya mengobrak-abrik sarang kendaraan bodong di Kabupaten Pati, polisi juga masih melakukan perburuan terhadap empat tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya bos rental asal Jakarta, Burhanis, serta melukai tiga rekannya.
Menurut pemantauan Media Indonesia pada Jumat (14/6), kasus pengeroyokan terhadap Burhanis, 52, dan tiga rekannya, yaitu SH, 28, KB, 54, dan AS, 37, masih dalam penyelidikan. Kasus ini semakin berkembang dengan adanya dugaan perdagangan kendaraan bodong. Polisi menemukan puluhan kendaraan tanpa surat sah di beberapa lokasi di Kabupaten Pati.
Polisi tidak hanya menangkap empat tersangka pelaku pengeroyokan, tetapi juga masih memburu empat tersangka lainnya yang diduga bersembunyi.
Baca juga : Kapolda Jateng: Akan Ada Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati
"Kami masih memburu empat tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas dan luka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Johanson Ronald Simamora.
Ronald Simamora menambahkan, empat tersangka yang masih buron diharapkan segera menyerahkan diri. Jika mereka tetap melarikan diri, polisi akan mengambil tindakan tegas. Sementara itu, empat tersangka yang sudah ditangkap masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan dan pendalaman kasus.
Empat tersangka yang telah ditangkap adalah EN, 51, BC, 30, AG, 35, dan M, 37. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam pengeroyokan tersebut, sehingga petugas terus melakukan pendalaman.
AG diduga sebagai otak pengeroyokan. Selain mobil rental yang ditemukan terparkir di depan rumahnya, AG juga diduga melindas korban dengan motor, memukul, dan menyebabkan cedera serius pada korban. EN dan BC berperan mengejar dan menghadang kendaraan korban, memukul, dan menginjak korban, sementara M menendang korban lain hingga luka serius.
"Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tambah Ronald Simamora. (Z-10)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
KPK kembali menggeledah lokasi di Kabupaten Pati dan mengangkut tujuh koper dari sebuah koperasi yang diduga terkait kasus Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
KPK menggelar OTT di Pati dan menangkap sejumlah pejabat daerah. Identitas dan perkara masih didalami, status hukum diumumkan dalam 1x24 jam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, aparat antirasuah menyasar Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved