Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KASUS pemalsuan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 34.169.24 Jalan Raya Bogor, Kilometer 28, Kelurahan Pasirgunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), disidangkan.
Tiga terdakwa (Rizal Yahya, Aldo Hermawan, dan Zaenal Mutaqin) yang merupakan pelaku usaha SPBU 34.169.24 didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kota Depok pada sidang pembacaan dakwaan itu. Mereka (pelaku usaha) terpaku diam seribu kata saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini membacakan surat dakwaan yang digelar Kamis (13/6).
Surat dakwaan dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Ira Rosalin dan dua anggota Majelis Hakim Andry Eswin Sugandhi dan Ultry Meilizayeni. JPU Putri Dwi Astrini dari Kejaksaan Negeri Kota Depok itu mendakwa ketiga pelaku usaha SPBU dengan dakwaan alternatif.
Baca juga : Pertamina Dapat Kompensasi Solar-Pertalite sebesar Rp43,52 Triliun
Pertama, Pasal 54 jo Padal 28 ayat (1) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bunyi Pasal 54 UU migas ialah setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi atau hasil olahan sebagaimana Pasal 28 ayat (1) dipidana penjara paling lama (6 tahun) dan denda paling tinggi Rp60 miliar. "Sedangkan bunyi Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen ialah pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e ayat (2) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan eksepsi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.
Diketahui kasus berawal saat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus dalam kasus pemalsuan BBM Pertamax di SPBU 34.168.24 Jalan Raya Bogor Kilometer 28, Kelurahan Pasirgunung Selatan pada 28 Maret 2024. Jenis BBM itu berasal dari Pertalite yang dicampur zat pewarna dan dijual sesuai harga Pertamax di SPBU itu.
BBM Pertalite diberi campuran zat pewarna sehingga berubah seperti Pertamax. Zat itu berwarna biru. (Z-2)
Saat ini, Bali masih sangat bergantung pada pasokan listrik dari Jawa Timur melalui kabel bawah laut yang rentan terganggu.
Untuk BBM, tersedia cadangan dengan ketahanan 8-13 hari, sedangkan LPG memiliki ketahanan hingga 5 hari.
PT Pertamina kembali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di seluruh Indonesia mulai hari ini, Sabtu, 31 Mei 2025
SHELL Indonesia resmi mengalihkan kepemilikan seluruh jaringan stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di Indonesia ke perusahaan gabungan (joint venture) baru antara Citadel dan Sefas.
TNI AL memiliki utang atau menunggak pembayaran BBM pada PT. Pertamina sebesar Rp3,2 triliun. Anggota Komisi I bertanya pada Menhan soal efisiensi penggunaan BBM.
Setiap harinya, terdapat sebanyak 16 perjalanan kereta api BBM beroperasi yang menghubungkan depo-depo BBM di Pulau Jawa dan Sumatra.
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
SEKOLAH swasta di Kota Depok, yang mengajukan program sekolah swasta gratis tahun ajaran 2025 terus bertambah. Saat ini sudah ada 44 sekolah swasta yang mendaftar.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kuota untuk SMA negeri 4 sebanyak 432 kursi.
Pancaverse Xperience yang mengusung tema Take UPart for Earth, mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kepekaan pada lingkungan melalui seni, kreativitas, dan aksi nyata.
Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved