Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menyiapkan sanksi kepada warga berupa denda Rp50 juta bila ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti di dalam rumahnya.
"Ini sebagai upaya menekan angka kasus demam berdarah dengue (DBD) di Jakarta Timur," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur (Jaktim) Budhy Novian di Jakarta, Rabu (5/6).
Kebijakan denda itu berawal dari rapat koordinasi wilayah tingkat wali kota sejak satu bulan lalu bahwa salah satu yang dibahas adalah angka korban demam berdarah.
Baca juga : Kasus DBD di Klaten Meningkat, 25 Orang Meninggal
"Pada bulan Mei lalu angka sudah mencapai 2.290 kasus," ujarnya.
Satpol PP Jakarta Timur kemudian melakukan berbagai upaya untuk berperan menekan demam berdarah. Salah satunya dengan menerapkan peraturan daerah sebagai penindakan.
"Kami dari Satpol PP menyarankan untuk memutus mata rantai penyebaran nyamuk DBD. Kita mengedepankan penegakan hukum semata tetapi lebih kepada melakukan pemberdayaan masyarakat. PSN juga akan berikan edukasi," ujarnya.
Baca juga : Dinkes Banyuwangi Canangkan 15 Desa Masuk Pilot Project Bebas Nyamuk
"Pemberantasan sarang nyamuk Aedes aegypti juga akan digencarkan," katanya.
Sementara terkait denda, pihaknya hanya menyarankan (sanksi denda) jika Pemprov DKI memberlakukan Pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD.
"Bunyinya bahwa pemutusan mata rantai merupakan kewajiban masyarakat termasuk utamanya di tempat perkantoran, tempat usaha dan sekolah, tempat ibadah, di samping rumah warga," katanya.
Baca juga : Mudik Lebaran Tidak Jadi Penyebab Dominan Peningkatan Kasus DBD
Ada kewajiban mereka melaksanakan pemutusan mata rantai dengan metode pemberantasan sarang nyamuk. "Artinya menghilangkan jentik yang nantinya berkembangbiak dalam satu Minggu menjadi nyamuk kembali," ujarnya.
Sementara terkait dengan sanksi Rp50 juta, kata Budhy, hal itu merupakan amanat perda. Namun sanksi denda tidak langsung dikenakan.
"Di dalam perda diatur secara bertingkat mulai dari teguran tertulis, penempelan stiker terhadap tempat yang ditemukan jentik nyamuk. Kalaupun sanksi denda paling banyak, bukan kemudian langsung didenda 50 juta," katanya.
Dalam penerapan denda Rp50 juta, Satpol PP Jakarta Timur akan melibatkan pemangku kepentingan dan petugas ahli yang menentukan jentik nyamuk penyebab DBD atau bukan.
"Jadi upaya pendekatan untuk menekan angka pesakitan DBD ini dengan cara memutus mata rantai lebih dikedepankan pada pemberdayaan masyarakat. Itu upaya terakhir (denda Rp 50 juta)," kata Budhy. (Ant/P-5)
"Nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus menjadi vektor utama. Keberadaan dan penyebarannya yang meluas menjadikan arbovirus sebagai ancaman serius,”
Sejumlah faktor turut memperparah penyebaran penyakit DBD yakni tingginya mobilitas penduduk, perubahan iklim, dan urbanisasi.
DOKTER spesialis penyakit dalam dr. Dirga Sakti Rambe menyebut terdapat penjelasan mengapa kasus demam berdarah dengue (DBD) di Indonesia sulit sekali dihentikan.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) melaporkan hingga 2 Juni 2025 terdapat 277 kasus kematian akibat DBD dari 63.014 kasus incidence rate dari berbagai daerah.
Hari Kesadaran Kekerasan terhadap Lansia Sedunia diperingati WEAAD pertama kali diperingati pada 15 Juni 2006 dan diakui oleh PBB.
Jika jus jambu sudah terbukti secara ilmiah menaikkan trombosit, terapi dengue sudah sejak lama akan menggunakan jus ini.
Virus ini dapat masuk ke tubuh manusia lewat perantara nyamuk Aedes aegypti maupun Aedes albopictus.
PEMERINTAH Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan surat edaran peringatan waspada, sehubungan meningkatnya kasus demam berdarah dengue (DBD)
Bila anak tak menyukai jus buah, orang tua sebaiknya tidak memaksakan meminum jus buah tertentu misalnya jus jambu yang kadang dipercayai bagus untuk pasien dengue.
Masyarakat diminta melakukan tindakan 3M, dengan membersihkan wadah-wadah yang bisa menampung genangan air bersih sebagai tempat nyamuk bersarang.
Pada 2024 tercatat sebagai puncak kasus DBD di Indonesia, dengan lebih dari 1.400 kematian. Pemerintah, kata Dante, menargetkan zero dengue death pada 2030.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved