Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menyiapkan sanksi kepada warga berupa denda Rp50 juta bila ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti di dalam rumahnya.
"Ini sebagai upaya menekan angka kasus demam berdarah dengue (DBD) di Jakarta Timur," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur (Jaktim) Budhy Novian di Jakarta, Rabu (5/6).
Kebijakan denda itu berawal dari rapat koordinasi wilayah tingkat wali kota sejak satu bulan lalu bahwa salah satu yang dibahas adalah angka korban demam berdarah.
Baca juga : Kasus DBD di Klaten Meningkat, 25 Orang Meninggal
"Pada bulan Mei lalu angka sudah mencapai 2.290 kasus," ujarnya.
Satpol PP Jakarta Timur kemudian melakukan berbagai upaya untuk berperan menekan demam berdarah. Salah satunya dengan menerapkan peraturan daerah sebagai penindakan.
"Kami dari Satpol PP menyarankan untuk memutus mata rantai penyebaran nyamuk DBD. Kita mengedepankan penegakan hukum semata tetapi lebih kepada melakukan pemberdayaan masyarakat. PSN juga akan berikan edukasi," ujarnya.
Baca juga : Dinkes Banyuwangi Canangkan 15 Desa Masuk Pilot Project Bebas Nyamuk
"Pemberantasan sarang nyamuk Aedes aegypti juga akan digencarkan," katanya.
Sementara terkait denda, pihaknya hanya menyarankan (sanksi denda) jika Pemprov DKI memberlakukan Pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD.
"Bunyinya bahwa pemutusan mata rantai merupakan kewajiban masyarakat termasuk utamanya di tempat perkantoran, tempat usaha dan sekolah, tempat ibadah, di samping rumah warga," katanya.
Baca juga : Mudik Lebaran Tidak Jadi Penyebab Dominan Peningkatan Kasus DBD
Ada kewajiban mereka melaksanakan pemutusan mata rantai dengan metode pemberantasan sarang nyamuk. "Artinya menghilangkan jentik yang nantinya berkembangbiak dalam satu Minggu menjadi nyamuk kembali," ujarnya.
Sementara terkait dengan sanksi Rp50 juta, kata Budhy, hal itu merupakan amanat perda. Namun sanksi denda tidak langsung dikenakan.
"Di dalam perda diatur secara bertingkat mulai dari teguran tertulis, penempelan stiker terhadap tempat yang ditemukan jentik nyamuk. Kalaupun sanksi denda paling banyak, bukan kemudian langsung didenda 50 juta," katanya.
Dalam penerapan denda Rp50 juta, Satpol PP Jakarta Timur akan melibatkan pemangku kepentingan dan petugas ahli yang menentukan jentik nyamuk penyebab DBD atau bukan.
"Jadi upaya pendekatan untuk menekan angka pesakitan DBD ini dengan cara memutus mata rantai lebih dikedepankan pada pemberdayaan masyarakat. Itu upaya terakhir (denda Rp 50 juta)," kata Budhy. (Ant/P-5)
SEPANJANG periode Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 44 warga di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, positif terserang Demam Berdarah Dengue (DBD).
Kemitraan ini bertujuan untuk memperkuat pencegahan, kesiapsiagaan, dan ketahanan masyarakat terhadap bahaya demam berdarah melalui aksi nyata berbasis komunitas.
Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kota Tasikmalaya petugas kesehatan dan beberapa puskesmas harus terlibat menggerakan masyarakat supaya lingkungan bersih.
Kementerian Kesehatan menerapkan teknologi Wolbachia untuk menekan penyebaran demam berdarah dengue (DBD).
Data menunjukkan bahwa kelompok umur 15-44 tahun menyumbang 42% dari total kasus dengue, sementara 41% kematian justru ditemukan pada anak-anak usia 5-14 tahun.
Case fatality rate (CFR) atau jumlah angka kematian karena demam berdarah dengue (DBD) menurun signifikan dari 2021 di kisaran 0,9%, menjadi 0,4% pada 2025.
Kemitraan ini bertujuan untuk memperkuat pencegahan, kesiapsiagaan, dan ketahanan masyarakat terhadap bahaya demam berdarah melalui aksi nyata berbasis komunitas.
Data menunjukkan bahwa kelompok umur 15-44 tahun menyumbang 42% dari total kasus dengue, sementara 41% kematian justru ditemukan pada anak-anak usia 5-14 tahun.
Case fatality rate (CFR) atau jumlah angka kematian karena demam berdarah dengue (DBD) menurun signifikan dari 2021 di kisaran 0,9%, menjadi 0,4% pada 2025.
Indonesia mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pencegahan angka kematian dari kasus demam berdarah (DBD).
KASUS demam berdarah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melonjak tajam. Dalam satu bulan sebanyak 157 warga terkena penyakit akibat gigitan nyamuk Aedes aegypti itu.
Pada 2025, tercatat 161.752 kasus Dengue dengan 673 kematian yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved