Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menyiapkan sanksi kepada warga berupa denda Rp50 juta bila ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti di dalam rumahnya.
"Ini sebagai upaya menekan angka kasus demam berdarah dengue (DBD) di Jakarta Timur," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur (Jaktim) Budhy Novian di Jakarta, Rabu (5/6).
Kebijakan denda itu berawal dari rapat koordinasi wilayah tingkat wali kota sejak satu bulan lalu bahwa salah satu yang dibahas adalah angka korban demam berdarah.
Baca juga : Kasus DBD di Klaten Meningkat, 25 Orang Meninggal
"Pada bulan Mei lalu angka sudah mencapai 2.290 kasus," ujarnya.
Satpol PP Jakarta Timur kemudian melakukan berbagai upaya untuk berperan menekan demam berdarah. Salah satunya dengan menerapkan peraturan daerah sebagai penindakan.
"Kami dari Satpol PP menyarankan untuk memutus mata rantai penyebaran nyamuk DBD. Kita mengedepankan penegakan hukum semata tetapi lebih kepada melakukan pemberdayaan masyarakat. PSN juga akan berikan edukasi," ujarnya.
Baca juga : Dinkes Banyuwangi Canangkan 15 Desa Masuk Pilot Project Bebas Nyamuk
"Pemberantasan sarang nyamuk Aedes aegypti juga akan digencarkan," katanya.
Sementara terkait denda, pihaknya hanya menyarankan (sanksi denda) jika Pemprov DKI memberlakukan Pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD.
"Bunyinya bahwa pemutusan mata rantai merupakan kewajiban masyarakat termasuk utamanya di tempat perkantoran, tempat usaha dan sekolah, tempat ibadah, di samping rumah warga," katanya.
Baca juga : Mudik Lebaran Tidak Jadi Penyebab Dominan Peningkatan Kasus DBD
Ada kewajiban mereka melaksanakan pemutusan mata rantai dengan metode pemberantasan sarang nyamuk. "Artinya menghilangkan jentik yang nantinya berkembangbiak dalam satu Minggu menjadi nyamuk kembali," ujarnya.
Sementara terkait dengan sanksi Rp50 juta, kata Budhy, hal itu merupakan amanat perda. Namun sanksi denda tidak langsung dikenakan.
"Di dalam perda diatur secara bertingkat mulai dari teguran tertulis, penempelan stiker terhadap tempat yang ditemukan jentik nyamuk. Kalaupun sanksi denda paling banyak, bukan kemudian langsung didenda 50 juta," katanya.
Dalam penerapan denda Rp50 juta, Satpol PP Jakarta Timur akan melibatkan pemangku kepentingan dan petugas ahli yang menentukan jentik nyamuk penyebab DBD atau bukan.
"Jadi upaya pendekatan untuk menekan angka pesakitan DBD ini dengan cara memutus mata rantai lebih dikedepankan pada pemberdayaan masyarakat. Itu upaya terakhir (denda Rp 50 juta)," kata Budhy. (Ant/P-5)
Kawasan Asia Tenggara telah lama menjadi episentrum global penularan dengue. Berdasarkan data terbaru, hampir 400.000 kasus dilaporkan di wilayah ini sepanjang 2025.
Indonesia mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pencegahan angka kematian dari kasus demam berdarah (DBD).
Selain DBD, Rano juga menyoroti masih tingginya kasus tuberkulosis (TBC) di Jakarta. DKI Jakarta masih berada di peringkat delapan nasional untuk kasus TBC.
Kasus leptospirosis di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, meningkat tajam sepanjang 2025. Sebaliknya, kasus demam berdarah dengue (DBD) justru mengalami penurunan.
ECDC mencatat lebih dari 5 juta kasus demam berdarah dengue (DBD) secara global sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Vaksin yang sedang diuji adalah V181-005, sebuah formulasi baru yang berpotensi memberikan perlindungan yang lebih cepat dan efisien.
Indonesia mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pencegahan angka kematian dari kasus demam berdarah (DBD).
KASUS demam berdarah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melonjak tajam. Dalam satu bulan sebanyak 157 warga terkena penyakit akibat gigitan nyamuk Aedes aegypti itu.
Pada 2025, tercatat 161.752 kasus Dengue dengan 673 kematian yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Cuaca 2026 semakin tak menentu. Simak panduan medis menjaga imunitas tubuh, mencegah penyakit pancaroba, dan tips menghadapi gelombang panas (heatwave).
Kementerian Kesehatan memperkuat kewaspadaan terhadap peningkatan kasus demam berdarah dengue (DBD) di musim hujan.
Gejala DBD umumnya meliputi demam tinggi, sakit kepala, nyeri otot dan sendi, mual, serta munculnya bintik-bintik merah di kulit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved