Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kabupaten Paser Alami Peningkatan Kasus DBD, Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Waspada

Despian Nurhidayat
06/6/2025 08:29
Kabupaten Paser Alami Peningkatan Kasus DBD, Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Waspada
ilustrasi(freepik)

PEMERINTAH Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan surat edaran peringatan waspada, sehubungan  meningkatnya kasus demam berdarah dengue (DBD) di sejumlah kecamatan. Surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya dan ditujukan kepada para camat agar melakukan upaya pencegahan terhadap merebaknya kasus DBD.

“Beberapa bulan terakhir ini kasus demam berdarah dengue cenderung meningkat, karena saya minta camat untuk melakukan upaya pencegahan,” kata Katsul Wijaya dilansir dari keterangan resmi, Jumat (6/6). 

Ia menyebutkan, dari catatan Dinas Kesehatan Kabupaten Paser, hingga akhir Mei 2025, tercatat  sebanyak 145 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD). Satu kasus kematian akibat DBD terjadi di Desa Lori, Kecamatan Tanjung Harapan.

Melalui surat edaran itu, Katsul Wijaya berharap seluruh camat dapat melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit DBD melalui berbagai upaya agar tidak meluas.

“Kami minta camat berkoordinasi dengan kelurahan dan pemerintah desa di wilayah kerja masing-masing agar menggerakkan masyarakat untuk melakukan kegiatan pencegahan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser, Amri Yuliardi, mengatakan mencegah penyakit DBD dapat dilakukan dengan cara Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3 M Plus.

Ia menjelaskan 3 M yakni menguras tempat-tempat penampungan air maksimal satu minggu sekali, menutup rapat tempat-tempat penampungan air, dan mendaur ulang barang-barang bekas dengan cara mengubur, menimbun, dan membakarnya.

Adapun Plus yang dimaksud adalah  menggunakan obat nyamuk, memasang kawat kasa pada fentilasi rumah, menghindari gigitan nyamuk, dan mengontrol populasi nyamuk.
"Bisa menggunakan abate yang ditabur di atas air, obat tersebut bisa diambil di Puskesmas terdekat," ucap Amri.

Adapun kegiatan fogging atau penyemprotan, kata Amri, tidak dianjurkan untuk dilakukan karena hanya akan membuat virus resistensi atau kebal.

Diakuinya, Dinkes Paser memang pernah melakukan fogging namun hal itu dilakukan hanya di tempat yang terdapat jumlah kasus siginifikan dalam satu lingkungan yang berdekatan.

Amri menjelaskan fogging merupakan tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan untuk membunuh nyamuk secara luas.
Menurutnya cara itu hanya efektif untuk membunuh nyamuk dewasa, tidak untuk larva, telur, ataupun jentik nyamuk. Sehingga harus tetap dilakukan upaya mencegah merebaknya DBD.  Salah satu caranya dengan melakukan PSN 3 M Plus.

"Kami mengimbau bagi setiap anak  yang mengalami demam segera memeriksakan ke fasilitas kesehatan," tutur Amri. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya