Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEORANG pria berinisial BS alias Ayah Tato tega melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial S, 16, dan MA, 8, di rumahnya, kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Sebelumnya, kakak dari kedua korban juga dicabuli oleh ayah kandungnya yang saat ini mendekam di penjara.
Aksi bejat kedua ayah itu terbongkar berkat keberanian korban yang meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Anak. Perbuatan keji dilakukan BS, 47, terbukti bukan sosok ayah yang melindungi anak- anaknya.
S dan MA dicabuli oleh BS sejak 2017. Ini setelah BS menikahi ibu kandung dari kedua korban pada 2016.
Baca juga : Ibu Cabuli Anak, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
Korban S dicabuli pelaku sejak usianya masih 10 tahun. Hingga saat terakhir, pelaku telah memperkosa korban sampai 50 kali. Tidak puas dengan S, pelaku juga dengan tega mencabuli adik korban, MA.
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku sempat mengancam kedua korban agar tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada ibu kandungnya. Namun perbuatan bejat pelaku yang sudah berulang kali dilakukan membuat S nekat memberitahukan kepada ibunya.
Bukannya mendapat perlindungan setelah melaporkan, ibu kandung korban justru meminta korban untuk tidak melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Ia beralasan takut suaminya ditangkap oleh kepolisian.
Baca juga : Terlibat Pelecehan Seks terhadap Anak, Polisi Tangkap 19 Orang di Australia
Tidak mendapatkan perlindungan, S memberanikan diri meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Anak. Kasus ini pun dilaporkan ke pihak Polres Metro Jakarta Timur. BS lantas ditangkap oleh kepolisian.
Sebelumnya kakak kedua korban juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Saat ini ayah kandung dari ketiga korban mendekam di penjara dengan hukuman 12 tahun penjara.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya yaitu penjara maksimal 20 tahun. (Z-2)
Kapolda Babel mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah Santri di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Dusun Pangkalan Batu, Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap seorang purnawirawan TNI lantaran pelaku diduga mencabuli anak kandungnya sendiri berusia 13 tahun.
SATUAN unit mobil Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah kos yang diduga disewa predator seksual di Jepara
Pelaku merupakan aparat kepolisian yang seharusnya tidak melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di NTT.
SEORANG anak perempuan berusia 5 tahun di Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga menjadi korban pencabulan dilakukan oleh ayah, kakek dan pamannya.
Polri akan memeriksa tiga handphone yang diduga menjadi alat perekam video porno bersama empat korban.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved