Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan melakukan pendataan ulang stunting di posyandu. Hal itu terkait dengan adanya perbedaan data stunting yang cukup jauh antara data yang dihasilkan di Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPGBM) dan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI).
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo mengungkapkan, data dari E-PPGBM akan direview pada Mei hingga Juni 2024 sehingga bisa dilaporkan kembali data-data baru secepatnya.
“E-PPGMB akan direview, jadi anak-anak nanti akan diukur ulang tinggi badan dan berat badan, sehingga Juni nanti bisa dipaparkan kembali angka-angkanya,” kata Hasto dalam acara Rapat Koordinasi Teknis Kemitraan BKKBN dn Kick Off Bakti TNI Manunggal Bangga Kencana-Kesehatan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (14/5).
Baca juga : Dharma Wanita Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Lembata Bantu Penanganan Stunting
Seperti diketahui, data SSGI menunjukkan bahwa angka stunting nasional pada 2023 turun sebanyak 0,1% dari 21,6% menjadi 21,5%.
Sementara itu, data dari E-PPGM menunjukkan bahwa ada penurunan stunting yang cukup jauh. Bahkan di beberapa daerah didapatkan penurunan angka stunting di bawah 10%.
Menurut Hasto, data yang presisi mengenai stunting sangatlah penting. Hal itu dilakukan untuk mempercepat penurunan stunting dan menangani secara tepat sasaran keluarga yang berisiko tinggi stunting.
Baca juga : Ekonomi Jakarta Kuartal I Tumbuh di Bawah Angka Nasional
“Indonesia emas harus bebas dari yang namanya kelaparan harus bebas dari yang namanya stunting. Dan jangan lupa, kematian ibu dan kematian bayi perlu diturunkan,” ucap Hasto.
Mengenai kematian ibu, hasto menyatakan saat ini di Indonesia angkanya masih cukup tinggi, yakni 189 per 100.000 ibu melahirkan. Targetnya, di akhir 2030, angka kematian ibu bisa ditekan menjadi 70 per 100.000 ibu melahirkan.
“Kita harus samakan visi, mulai dari camat, suami, hingga tingkat pusat. Semoga kita semua punya cita-cita yang sama dengan suami, bahwa jangan sampai istrinya ada yang meninggal saat melahirkan,” ucap Hasto.
Baca juga : Angka Stunting Stagnan, Penguatan Kader Posyandu Harus Jadi Langkah Strategis Pemerintah
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar memerhatikan usia pernikahan dan kehamilan. Jangan sampai menikah dan hamil di usia yang terlalu tua atau terlalu muda.
Menurut dia, usia yang pas untuk menikah dan hamil ialah di kisaran 20 sampai 35 tahun. Hal itu berkaitan dengan kesehatan ibu dan janin.
“Manusia itu penuaan dimulai dari 32 tahun. Sehingga kalau perempuan hamil di usia 35 tahun, itu sudah menua tiga tahun. Sehingga kalau hamil bebannya berat, tensi naik, gula darah naik, itulah perjuangan kita untuk mendewasakan usia pernikahan, tapi jangan juga terlalu dewasa,” pungkas Hasto. (Ata)
Ketua TP Posyandu Provinsi Kalsel, Fathul Jannah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kerja sama semua pihak, terutama pemerintah kabupaten/kota serta kepala SKPD terkait.
Perhatian khusus turut diberikan kepada kesehatan jiwa ibu selama masa kehamilan dan pascamelahirkan.
Posyandu kini tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan tetapi juga layanan pada pendidikan, sosial, perumahan hingga perlindungan masyarakat
Cubicle portable sangat relevan dengan kondisi posyandu di Kamal, di mana kegiatan pemeriksaan kesehatan seringkali dilakukan di ruang terbuka atau ruang yang kurang memadai.
Kemenkes mendorong pembentukan posyandu disabilitas untuk menyediakan layanan kesehatan inklusif, setara, dan gratis.
MENINGKATNYA kasus campak di Indonesia dinilai berkaitan dengan turunnya cakupan imunisasi rutin lengkap dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Yusril berpandangan pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pihak kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap dalang di balik aksi intimidasi tersebut.
Pemilu tidak semata-mata soal menang atau kalahnya partai politik, melainkan juga menentukan sistem kehidupan berbangsa, termasuk arah kebijakan ekonomi nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved