Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyiapkan 10 unit armada kebersihan ditambah 80 petugas untuk mengatasi tumpukan sampah pasca demo terkait sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan pembersihan dan pengangkutan sampah merupakan kegiatan rutin jajarannya.
Karena itu, pihaknya tidak terlalu riskan dengan adanya aksi unjuk rasa ke MK yang terpusat di kawasan Silang Monas.
Baca juga : Pasca Putusan MK, Pakar Minta Seluruh Pihak Bersatu Bangun Bangsa
"Kita telah punya protap rutin untuk menanganinya. Kami pastikan Jakarta akan tetap bersih dan nyaman," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (22/4).
Asep menjelaskan, jajarannya akan langsung bergerak setelah aksi unjuk rasa selesai. seluruh sampah akan dilakukan pembersihan meski waktunya berlangsung hingga malam hari.
Adapun 10 armada pembersihan sampah iki terdiri dari, tiga unit truk sampah anorganik, empat unit road sweeper, dua unit mini dump truk dan satu unit lintas panther.
"Jumlah personel total kita siagakan 80 orang. Ini bisa bertambah disesuaikan dengan kebutuhan lapangan nanti," tandasnya. (Z-8)
Greeneration Foundation bersama EcoRanger dan Kecamatan Muara Gembong yang didukung oleh Fujitsu menyelenggarakan Merdeka Clean Up Muara Gembong
Pertalindo mendorong berbagai upaya agar persoalan sampah bisa diatasi seiring terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
Langkah ini tidak hanya mendekatkan pengolahan sampah ke sumbernya, namun juga berkontribusi dalam mengurangi beban TPA dan mendukung ekonomi sirkular.
Kesepakatan skema pengelolaan sampah ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang pengelolaan sampah dari kedua daerah.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta rakyat Indonesia untuk mengisi momen kemerdekaan HUT ke-80 RI dengan kegiatan positif. Lebih dari sekadar upacara,
TPA Sarimukti belum sepenuhnya konsep sanitary landfill itu diterapkan karena anggaran pengadaan tanahnya sebelumnya digunakan untuk pemadatan di zona 2 dan 3.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved