Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyiapkan 10 unit armada kebersihan ditambah 80 petugas untuk mengatasi tumpukan sampah pasca demo terkait sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan pembersihan dan pengangkutan sampah merupakan kegiatan rutin jajarannya.
Karena itu, pihaknya tidak terlalu riskan dengan adanya aksi unjuk rasa ke MK yang terpusat di kawasan Silang Monas.
Baca juga : Pasca Putusan MK, Pakar Minta Seluruh Pihak Bersatu Bangun Bangsa
"Kita telah punya protap rutin untuk menanganinya. Kami pastikan Jakarta akan tetap bersih dan nyaman," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (22/4).
Asep menjelaskan, jajarannya akan langsung bergerak setelah aksi unjuk rasa selesai. seluruh sampah akan dilakukan pembersihan meski waktunya berlangsung hingga malam hari.
Adapun 10 armada pembersihan sampah iki terdiri dari, tiga unit truk sampah anorganik, empat unit road sweeper, dua unit mini dump truk dan satu unit lintas panther.
"Jumlah personel total kita siagakan 80 orang. Ini bisa bertambah disesuaikan dengan kebutuhan lapangan nanti," tandasnya. (Z-8)
Anggota DPR RI Arif Riyanto Uopdana mendorong pembangunan TPS 3R dan TPA modern di Pegunungan Bintang demi atasi masalah sampah di Oksibi
Pemda mengakui adanya kendala pengangkutan akibat daya tampung TPA yang sudah tidak memadai.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth minta agar ada evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI setelah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kongsor.
Musibah ini merupakan peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan metode open dumping yang masih dipraktikkan di TPST Bantar Gebang.
Danantara Indonesia resmi mengumumkan mitra terpilih untuk fasilitas Waste-to-Energy (WtE) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bekasi dan Denpasar.
Kebersihan kawasan pesisir di Pulau Dewata dinilai bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan citra Indonesia di mata dunia.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved