Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri menilai pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sangat lambat. Padahal, mengacu pada substansi di Undang-undang Ibu Kota Nusantara (IKN), terhitung 15 Februari 2024, status ibu kota untuk Jakarta telah dicabut.
Menurutnya, hal itu bakal berdampak pada kinerja pemerintahan, baik tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) dan kewajiban Pemerintah Pusat (Pempus) terhadap Jakarta.
“Harapan saya, DPR-RI khususnya yang berasal dari Dapil Jakarta menginsiasi percepatan perumusan undang undang kekhususan Jakarta untuk dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat,” ujar Misan melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/3).
Baca juga : DPRD DKI: Gubernur Jakarta Harus Tetap Dipilih Rakyat
Ia mengatakan RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024 sehingga tidak terjadi kekosongan kapastian hukum untuk status Kota Jakarta.
“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan di DPR. Bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang undang hingga hari ini,” ucap Misan.
Seperti diketahui, status DKI Jakarta tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI dan implementasi Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Baca juga : DPRD DKI: Jangan Asal Tutup Putaran Balik
Hal berbeda justru disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Menurutnya, sampai saat ini Jakarta masih menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota.
“Ya proses Undang-undang DKJ-nya kan belum ada, sedang proses. Jadi Jakarta masih ibukota,” kata Heru.
Sedangkan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan segera menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (Z-11)
perempuan di Jakarta masih terjebak dalam ketidakpastian. Mulai dari pencarian kerja, dunia akademik, hingga kehidupan sehari-hari.
Menjadi bagian dari perjalanan panjang bangsa, BUMD ini menanamkan pondasi bagi masa depan kota dan warganya.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan Kirab Bendera Pusaka dalam rangka Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Pusaka pada HUT ke-80 RI
Fitroh menyebut KPK menangkap pejabat badan usaha milik negara (BUMN), dalam OTT ini. Nama lengkapnya masih dirahasiakan, saat ini.
Fitroh menjelaskan, operasi senyap itu menyeret INHUTANI V. Ada direksi badan usaha milik negara (BUMN) yang terjaring.
Penurunan tanah di Jakarta terus terjadi, dan satu di antaranya faktornya yaitu penggunaan air tanah yang masif dilakukan di Jakarta.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada 2024.
Alasan pemerintah melanjutkan KJP salah satunya karena program sekolah swasta gratis masih dalam kajian antara lain terkait kriteria sekolah sasaran dan skema penyalurannya.
PADA Pilkada 2024, DKI Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang dapat menggelar Pilkada dua putaran.
Adies mengatakan bahwa perubahan UU DKJ dimaksudkan untuk mencegah adanya kecacatan hukum. Hal ini mengingat masih adanya penyebutan DKI Jakarta bukan DKJ.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved