Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi keluhan netizen di sosial media terkait bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Pasalnya Heru diduga telah memberhentikan penerima bantuan secara sepihak.
Menanggapi hal itu, Ia menjelaskan terdapat perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 karena mekanisme baru.
Adapun mekanismenya yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022, serta per Januari dan Desember 2023 milik Kementerian Sosial, lalu dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Baca juga : Heru Budi Tegaskan KJMU sudah Tepat Sasaran
"Jadi, KJP KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyingkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di 2023, November-Desember oleh Kemensos," kata Heru kepada wartawan di Kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/4).
Heru melanjutkan, pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil). Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan yakni sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
Sementara, mahasiswa penerima KJMU yang kini ditetapkan masuk dalam kategori desil 5 sampai 10 atau yang dianggap keluarga mampu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.
Baca juga : Pj Gubernur DKI Heru Budi Klaim Sembako Murah Efektif Kendalikan Harga Pangan
"Itu juga sudah disinergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS. Bisa desil satu, dua, tiga, empat," ungkap Heru.
Bukan hanya itu, Heru juga mengaku banyaknya mahasiswa kehilangan hak penerimaan KJMU adalah kondisi keuangan Pemprov DKI yang bisa digunakan dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut.
"Tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," lanjutnya.
Baca juga : Pj Gubernur DKI Heru Budi akan Bangun Pompa Air di Kali Sunter pada 2025
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengaku kini Pemprov DKI tidak punya wewenang dalam menentukan daftar penerima KJMU karena telah menggunakan dua data milik pemerintah pusat yang dipadankan.
"Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data," jelas Purwosusilo.
(Z-9)
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan, terdapat enam pohon tumbang di ibu kota pada Senin 12 Januari 2026. Data tersebut dihimpun hingga pukul 14.00 WIB.
BMKG merilis prakiraan cuaca Jakarta hari ini, Selasa (6/1/2026). Waspada hujan ringan hingga petir di beberapa wilayah. Cek suhu dan kelembapan lengkap di sini
Alias Praji menjadi bintang dengan membawa pulang dua medali sekaligus, yakni medali emas pada nomor Mixed Duathlon Relay dan medali perak di nomor Men’s Duathlon Relay.
APVI menilai beberapa ketentuan Raperda justru menciptakan insentif negatif yang mendorong peredaran barang ilegal.
Jika aturan radius penjualan diterapkan secara kaku, hampir seluruh mal di Jakarta bisa terkena larangan penjualan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung berencana menghadirkan terobosan dalam program bantuan sosial bagi mahasiswa yakni Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa berkuliah di luar negeri
Fraksi Golkar berpandangan, keberlanjutan KJP Plus dan KJMU tetap penting, tetapi kualitas program perlu ditingkatkan melalui empat langkah.
Perbaikan regulasi KJMU dibutuhkan agar kebijakan itu dapat menjangkau lebih banyak kampus.
Pergub tersebut, lanjut dia, hanya memberikan akses bantuan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang berkuliah di kampus dengan akreditasi A.
Penerima KJP Plus dan KJMU yang terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan konsekuensi.
Kampus dengan akreditasi B maupun C juga memiliki mahasiswa berprestasi yang berhak memperoleh dukungan dari pemerintah daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved