Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi keluhan netizen di sosial media terkait bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Pasalnya Heru diduga telah memberhentikan penerima bantuan secara sepihak.
Menanggapi hal itu, Ia menjelaskan terdapat perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 karena mekanisme baru.
Adapun mekanismenya yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022, serta per Januari dan Desember 2023 milik Kementerian Sosial, lalu dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Baca juga : Heru Budi Tegaskan KJMU sudah Tepat Sasaran
"Jadi, KJP KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyingkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di 2023, November-Desember oleh Kemensos," kata Heru kepada wartawan di Kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/4).
Heru melanjutkan, pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil). Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan yakni sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
Sementara, mahasiswa penerima KJMU yang kini ditetapkan masuk dalam kategori desil 5 sampai 10 atau yang dianggap keluarga mampu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.
Baca juga : Pj Gubernur DKI Heru Budi Klaim Sembako Murah Efektif Kendalikan Harga Pangan
"Itu juga sudah disinergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS. Bisa desil satu, dua, tiga, empat," ungkap Heru.
Bukan hanya itu, Heru juga mengaku banyaknya mahasiswa kehilangan hak penerimaan KJMU adalah kondisi keuangan Pemprov DKI yang bisa digunakan dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut.
"Tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," lanjutnya.
Baca juga : Pj Gubernur DKI Heru Budi akan Bangun Pompa Air di Kali Sunter pada 2025
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengaku kini Pemprov DKI tidak punya wewenang dalam menentukan daftar penerima KJMU karena telah menggunakan dua data milik pemerintah pusat yang dipadankan.
"Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data," jelas Purwosusilo.
(Z-9)
PERAYAAN tahun baru imlek tinggal 10 hari lagi. Tahun Baru Imlek 2575 bakal berlangsung pada 10 Februari 2024 mendatang. Simak rekomendasi destinasi wisata libur Imlek berikut ini.
Ace mengatakan majunya Ridwan di Pilgub Jabar makin memantapkan posisi Partai Golkar. Dia klaim suara Golkar pada Pileg 2024 moncer di Jabar.
DPD Golkar DKI menyediakan beragam doorprize bagi masyarakat yang ikut nonton bareng Piala Dunia 2022 dengan hadiah utama berupa paket perjalanan umrah.
BNPT akan melakukan asesmen terhadap sejumlah bangunan yang terkait gelaran Piala Dunia U-20 di Jakarta seperti Gelora Bung Karno dan sejumlah hotel yang akan dijadikan lokasi menginap pemain.
Memasuki malam hari, BMKG memprediksikan bahwa cuaca di Jakarta Barat akan berawan.
BAZNAS (Bazis) Provinsi DKI Jakarta mencatatkan peningkatan pengumpulan zakat pada 2022 mencapai Rp216 miliar atau naik 15% ketimbang 2021 senilai Rp187 miliar.
Nilai anggaran pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 adalah Rp1,5 triliun, sedangkan nilai anggaran untuk mencairkan dana KJMU Tahap I Tahun 2023 adalah Rp134 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian bagi Pemprov DKI atas Laporan Pertanggungjawaban APBD 2022.
Bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap pertama 2023 senilai Rp1,5 triliun sudah cair.
Sebelumnya, BPK RI mengungkap adanya dana sebesar Rp197,55 miliar dari anggaran tahun 2022 Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan KJMU.
Media sosial diramaikan keluhan sejumlah warganet yang mengatakan anak-anak mereka tidak lagi menjadi penerima KJMU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved