Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gugatan Praperadilan Ditolak, Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono Sah

Theofilus Ifan Sucipto
27/2/2024 18:23
Gugatan Praperadilan Ditolak, Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono Sah
Aiman Witjaksono.(Dok. Medcom)

GUGATAN praperadilan praperadilan yang diajukan oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, ditolak. Gugatan itu terkait penyitaan ponsel Aiman oleh polisi dalam kasus pernyataan 'polisi tak netral.'

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Delta Tamtama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

Delta mengatakan penyitaan gawai Aiman sesuai prosedur hukum. Sehingga penyitaan tersebut tetap sah.

Baca juga : Polisi Kantongi Izin Penyitaan Hp Aiman Witjaksono dari PN Jaksel

"Penyitaan barang-barang bukti yang dilakukan termohon sesuai prosedur," papar dia.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jaksel, terkait penyitaan telepon genggam, media sosial, dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Aiman menilai penyitaan yang dilakukan penyidik Polri cacat hukum formal.

Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono Finsensius Mendrofa berharap agar permohonan Aiman Witjaksono dapat diterima dan empat barang yang disita dapat dibatalkan. Namun, kata Finsen, apa pun putusan yang akan diberikan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, akan tetap diserahkan kepada kuasa hakim.

"Kesimpulan kami, sudah sangat meyakinkan bahwa proses penyitaan terhadap empat barang bukti berdasarkan surat penyitaan itu dapat dibatalkan oleh hakim tunggal," kata dia.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya