Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
Polisi terus mengusut kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, anak artis Tamara Tyasmara. Pengusutan kali ini dilakukan dengan memeriksa ahli renang hingga guru Dante, hari ini, Rabu (21/2).
"Pemeriksaan ahli renang, dan guru (Dante)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, Rabu (21/2).
Pemeriksaan dilakukan pukul 11.00 WIB. Selain itu, Rovan menyebut penyidik juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ibu Dante, Tamara Tyasmara.
Baca juga : Motif Kekasih Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante Diketahui usai Pemeriksaan Psikologi Forensik
Sebelumnya, Yudha Arfandi, tersangka dalam kasus tersebut, berdalih membenamkan kepala Dante ke air untuk melatih pernapasan. Padahal, kekasih Tamara ini tidak punya kualifikasi melatih berenang.
"Soal kualifikasi tersangka, tersangka tidak memiliki sertifikasi melatih orang berenang, termasuk menyelam," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Wira satya Triputra.
Wira mengatakan pengakuan tersebut akan diklarifikasi terhadap saksi ahli. Keterangan Yudha juga akan dicocokkan dengan alat bukti lainnya.
Baca juga : Anak Tamara Tyasmara Ditenggelamkan Sebanyak 12 Kali Hingga Tewas
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, tersangka ini beralasan melatih pernapasan dengan menyelam. Nanti kita bandingkan dengan keterangan saksi maupun ahli," tuturnya.
Untuk diketahui, Yudha Arfandi membenamkan kepala Dante sebayak 12 kali di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dengan masing-masing durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan terakhir 54 detik.
Setelah itu, Yudha mengangkat korban ke tepi kolam. Namun, korban sudah dalam keadaan terkapar dan tidak bernapas. Dari mulutnya mengeluarkan makanan dan buih. Bocah 6 tahun itu dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami insiden di kolam renang pada 27 Januari 2024.
Baca juga : Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Kematian Dante
Polisi menetapkan Yudha sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, salah satunya terkait pembunuhan berencana. Yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. (Z-11)
Presiden Prabowo Subianto menyebut anggota kepolisian dapat melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugasnya.
Massa tetap bertahan di jalan lingkar walau diberondong gas air mata. Sesekali mereka merangsek ke depan Mapolda ketika efek gas air mata sudah memudar.
Aparat di lapangan agar lebih persuasif dan humanis, serta tidak bertindak brutal dalam mengamankan warga
PP KAMMI menilai insiden pelindasan seorang peserta aksi oleh polisi menggunakan mobil taktiks Baracuda menambah panjang daftar tindakan represif aparat dalam menangani demonstrasi.
Total sebanyak 44 orang dibawa ke markas polisi setelah aksi berlangsung ricuh di depan Gedung DPRD Sumut.
Petugas kepolisian yang berjaga langsung menembakkan air untuk mengurai massa. Merespon halauan polisi, massa aksi kemudian membalas dengan melempari petugas dengan benda keras.
Kejaksaan Prancis menyelidiki kematian pria 46 tahun yang meninggal saat siaran langsung.
Jasveen Sangha setuju mengaku bersalah atas tuduhan menjual obat ketamin yang menyebabkan kematian aktor Friends, Matthew Perry.
Investigasi kematian siswi SMKA Tun Datu Mustapha, Zara Qairina Mahathir, kini mengarah pada dugaan unsur kriminal dan perundungan.
Diplomat muda itu ditemukan meninggal oleh penjaga indekos pada 8 Juli lalu di kamar indekosnya di Jakarta dengan kondisi kepala terlilit lakban.
Hingga kini penyebab kematian diplomat Kemenlu itu belum diketahui, apakah bunuh diri atau korban pembunuhan.
Studi terbaru memperingatkan AMR dapat memicu jutaan kematian dan kerugian ekonomi global hingga Rp32.000 triliun per tahun pada 2050.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved