Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
Polisi terus mengusut kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, anak artis Tamara Tyasmara. Pengusutan kali ini dilakukan dengan memeriksa ahli renang hingga guru Dante, hari ini, Rabu (21/2).
"Pemeriksaan ahli renang, dan guru (Dante)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, Rabu (21/2).
Pemeriksaan dilakukan pukul 11.00 WIB. Selain itu, Rovan menyebut penyidik juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ibu Dante, Tamara Tyasmara.
Baca juga : Motif Kekasih Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante Diketahui usai Pemeriksaan Psikologi Forensik
Sebelumnya, Yudha Arfandi, tersangka dalam kasus tersebut, berdalih membenamkan kepala Dante ke air untuk melatih pernapasan. Padahal, kekasih Tamara ini tidak punya kualifikasi melatih berenang.
"Soal kualifikasi tersangka, tersangka tidak memiliki sertifikasi melatih orang berenang, termasuk menyelam," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Wira satya Triputra.
Wira mengatakan pengakuan tersebut akan diklarifikasi terhadap saksi ahli. Keterangan Yudha juga akan dicocokkan dengan alat bukti lainnya.
Baca juga : Anak Tamara Tyasmara Ditenggelamkan Sebanyak 12 Kali Hingga Tewas
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, tersangka ini beralasan melatih pernapasan dengan menyelam. Nanti kita bandingkan dengan keterangan saksi maupun ahli," tuturnya.
Untuk diketahui, Yudha Arfandi membenamkan kepala Dante sebayak 12 kali di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dengan masing-masing durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan terakhir 54 detik.
Setelah itu, Yudha mengangkat korban ke tepi kolam. Namun, korban sudah dalam keadaan terkapar dan tidak bernapas. Dari mulutnya mengeluarkan makanan dan buih. Bocah 6 tahun itu dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami insiden di kolam renang pada 27 Januari 2024.
Baca juga : Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Kematian Dante
Polisi menetapkan Yudha sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, salah satunya terkait pembunuhan berencana. Yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. (Z-11)
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Studi terbaru The Lancet Oncology mengungkap ketimpangan tragis, angka kematian kanker payudara turun di negara maju, namun melonjak hampir 100% di negara miskin.
Target Nol Kematian Dengue 2030 Dinilai Masih Penuh Tantangan
SEORANG siswa bunuh diri di NTT. Anak berinisial YBS yang baru menginjak 10 tahun, Psikiater, menekankan bahwa anak berusia 10 tahun sudah memahami konsep kematian
Selain sakit kepala dan asfiksia (kekurangan oksigen), gas tertawa dapat memicu terbentuknya bekuan darah serta gangguan pada hitung darah.
Penyalahgunaan gas tertawa dapat memicu timbulnya bekuan darah, gangguan hitung darah, serta menghambat fungsi saluran pembuangan (buang air besar dan kecil).
VILPA merupakan akitifitas singkat tetapi intens yang biasa kita lakukan. Durasi setiap aktivitas biasanya hanya 30–60 detik, tetapi intensitasnya cukup tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved