Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH pemilih di Kota Depok Jawa Barat (Jabar) tak bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilu 2024.
Pasalnya TPS kekurangan surat suara dan masih harus menunggu limpahan surat suara dari TPS lain.
Kejadian di TPS 119 Lembah Nirmala, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Kejadian tersebut diunggah di Instagram @Depok24jam.
Baca juga : Banyak Surat Suara Tercoblos di TPS 19 Waykandis Lampung, Bawaslu: Ini Kejadian Khusus
Dari unggahannya disebutkan surat suara habis sejak pukul 09.30 WIB, Rabu (14/2).
Dalam video tersebut, petugas menenangkan para pemilih yang datang ke TPS.
”Kita menunggu surat sisa (dari TPS lain), sebelum jam 1 (pukul 13) surat sudah ada,” kata seorang petugas.
Baca juga : KPPS di Kota Kupang Mulai Hitung Suara Pemilu 2024
Petugas KPPS setempat meminta para pemilih tetap bersabar.
”Saya sedang mengupayakan Bapak Ibu, saya kontak-kontakan terus dengan KPPS Kelurahan. Biar semua bapak ibu bisa. Jam 12 datang lagi,” tambah petugas.
Warga bertanya pernyataan dari mana bahwa TPS tersebut menunggu sisa surat suara dari TPS lain.
Baca juga : Wapres Ma'ruf Amin Nyoblos di Depok, Sejumlah Persiapan dan Pengamanan Paspampres Dilakukan
Kejadian kekurangan surat suara yang diunggah ini mendapat komentar warganet. ”Aneh gak tuh surat suara habis tp warga masih banyak, bukannya dah di data dan di dihitung ya sesuai TPS,” kata warganet. (KG/Z-7)
Melubernya sampah ke jalan tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Sebagian wilayah Condet, Jakarta sudah kebanjiran, Jumat (30/1).
Kondisi ini memaksa pengendara untuk ekstra waspada dan menurunkan kecepatan secara drastis guna menghindari kecelakaan.
Jarak struktur bangunan yang tidak terlalu menempel pada lereng menjadi faktor kunci minimnya dampak fatal.
Pemerintah Kota Depok turut mengeluarkan peringatan dini bagi warga, terutama bagi mereka yang bermukim di daerah dengan topografi perbukitan atau dekat aliran sungai.
Langkah ini diambil untuk menekan intensitas hujan di daratan dengan cara menebar garam di awan-awan hujan sebelum memasuki wilayah pemukiman padat.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Perda 3/2013, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai uang paksa hingga Rp500.000.
Pengosongan TPS dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bersama unsur kewilayahan.
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved