Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
REKAMAN CCTV situasi kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur tempat Dante, 6 anak artis Tamara Tyasmara berenang beredar. Dalam CCTV tersebut terlihat sosok yang diduga kuat tersangka YA tengah menenggelamkan korban Dante.
Dari video rekaman CCTV yang beredar, tampak terduga pelaku YA berenang bersama korban. Kemudian, dia bertingkah seperti menenggelamkan korban beberapa detik sambil melihat orang-orang sekitar.
Anak korban sempat naik ke atas kolam dan disusul oleh pelaku. Ada seorang anak perempuan yang juga berenang di kolam yang sama berada di samping pelaku saat melakukan aksi keji itu. Namun, dia tidak bereaksi apapun. Tidak diketahui anak tersebut mengetahui perbuatan pelaku atau tidak.
Baca juga : Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara
Terkait perbuatan pelaku ini, polisi belum memberikan keterangan YA menenggelamkan korban. Namun, dalam pasal yang dipersangkakan salah satunya pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Pengenaan pasal ini sesuai bukti rekaman CCTV yang disita penyidik.
"Penyidik telah kantongi bukti keterangan sementara atau hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV, kemudian hasil pemeriksaan dari tim dokter firensik karena sebelumnya dilakukan kegiatan ekshumasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro , Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Februari 2024.
Baca juga : Polisi Pastikan Video CCTV Anak Tamara Tyasmara yang Tewas di Kolam Renang Asli
Untuk diketahui, YA telah ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Kamis, 8 Februari 2024. Dia langsung ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT. 12/07 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pukul 09.00 WIB, Jumat, 9 Februari 2024.
Tersangka YA yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Baca juga : Labfor Mabes Polri Periksa CCTV di Kolam Renang Tempat Anak Tamara Tyasmara Tewas
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," ungkap Ade.
(Z-9)
Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kematian anak dari publik figur Tamara Tyasmara, Dante (6), yang diduga tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polda Metro Jaya, hari ini, Senin (5/2), memeriksa Tamara Tyasmara terkait kasus kematian anaknya, Dante (6), yang diduga tenggelam di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi masih menyelidiki kasus kematian Dante, 6, anak artis Tamara Tyasmara, yang diduga tenggelam di kolam renang. Tamara mengaku siap jika jenazah putranya harus diautopsi.
POLDA Metro Jaya hingga saat ini memeriksa 10 orang saksi terkait kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara.
Polisi mengatakan bahwa sudah ada 10 saksi yang diperiksa terkait kematian anak dari artis Tamara Tyasmara, Dante (6), yang diduga tenggelam di kolam renang kawasan Duren Sawit.
KASUS kematian anak dari artis Tamara Tyasmara, Dante (6), yang diduga meninggal akibat tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, naik ke penyidikan.
Artis, model, dan pembawa acara Dian Ayu Lestari membagikan tips liburan bersama anak-anak, termasuk memilih tempat yang cocok dan mempersiapkan peralatan penting.
Jessica memilih program bayi tabung karena dengan usianya sekarang, kehamilannya berisiko tinggi.
Mengikuti lari maraton tidak bisa sembarangan, diperlukan persiapan yang matang agar stamina terjaga dan meminimalkan potensi cedera.
Selain soal memanfaatkan momentum politik, para artis yang berkompetisi di Pilkada Serentak ini juga harus mempertahankan sisi orisinalitas mereka.
Para artis yang menjadi ketua tim sukses (timses) sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Dwi Sasono yang memiliki 16 gram ganja tersebut tidak ditemukan indikasi sebagai pengedar tetapi hanya sebagai pembeli dan pemakai ganja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved