Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DIRRESKRIMSUS Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak mempersoalkan dirinya yang dilaporkan ke Propam Polri oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel milik Aiman. Menurutnya, penyitaan ponsel tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Ya dipersilahkan, itu hak konstitusional pak AW, dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (2/2).
Ade menegaskan bahwa penyitaan ponsel tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan kasus pernyataan Polri tidak netral dalam Pemilu 2024. Sehingga apa yang dilakukan penyidik, termasuk penyitaan sejumlah barang bukti seperti ponsel, akun Instagram dan email milik Aiman, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Aiman Witjaksono Dilaporkan karena Tuding Polisi tak Netral
“Iya betul (Instagram dan email disita). Materi penyidikan kami tidak bisa menyampaikan, tapi yang jelas kami jamin bahwa penyidikan yang dilakukan akan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi,” ujarnya.
Ade menyebut, penyitaan ponsel tersebut sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 16 KUHAP. Dalam KUHAP disebutkan bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Selain itu, lanjut Ade, tindakan penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa ponsel milik Aiman juga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP. Dalam pasal itu ditegaskan jika penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Baca juga : Aiman Witjaksono Mengadu ke Propam Polri
“Pada tanggal 24 Januari 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan sita, yaitu memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP dimaksud,” jelasnya.
"Jadi tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud, Aiman Witjaksono resmi melayangkan pengaduan terkait penyitaan ponsel miliknya dalam penanganan kasus pernyataan aparat tidak netral dalam Pemilu 2024 ke Divisi Propam Polri.
Baca juga : Aiman Witjaksono: Pasal yang Dikenakan Luar Biasa Berat
Adapun, pengaduan tersebut sudah diterima Divisi Propam Polri yang teregister dengan nomor SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan.
"Kita datang ke Propam ini untuk melaporkan dari terkait dengan tindakan penyidikan terhadap kasus yang menimpa saya di Polda Metro Jaya," kata Aiman kepada wartawan, Kamis (1/2).
Sementara itu, Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa menyebut bahwa aduan ini ditujukkan untuk penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga : Polri Cari Unsur Pidana Kasus Aiman Witjaksono Tuding Polisi Tidak Netral
"Kami fokus pada penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan pemeriksaan kepada Aiman. Ya tentu itu pimpinannya (Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak) sampai ke selanjutnya," tuturnya.
Finsensius berharap Divisi Propam Polri sebagai pengawas internal Korps Bhayangkara bisa mengevaluasi kinerja penyidik dalam menangani kasus tersebut.
Adapun, alasan pengaduan itu terkait penyitaan ponsel Aiman saat diperiksa sebagai saksi. Meski ada penetapan pengadilan, namun dalam hal ini tidak dijelaskan jika akun Instagram hingga email juga harus disita.
Baca juga : Polda Metro Tetap Mengusut Laporan Terhadap Aiman
"Ini juga berkaitan dengan hak yang dimiliki oleh saudara Aiman yang melekat sebagai wartawan. Sebagaimana dalam pasal 4 ayat 4 itu saudara Aiman mempunyai hak tolak dan itu dilindungi oleh undang-undang pers," katanya.
"Tentu kita berharap dalam penyelesaian ini semestinya ke depan kan penyelesaian pada undang-undang pers. Nah ini kita meminta propam mengevaluasi itu, memeriksa itu, menginvestigasi itu, berkaitan dengan hal-hal yang tadi sudah kita sampaikan," imbuhnya.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Pengaduan dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855 5555 4141. Kontak itu disebut aktif selama 24 jam.
Erdi mengatakan sidang etik akan terus berlangsung secara simultan serta berkesinambungan.
Divpropam Polri telah melaksanakan sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap tujuh anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan 45 WN Malaysia.
Malvino menjalani sidang etik pada Selasa (31/12). Dalam sidang itu, majelis etik memeriksa belasan saksi. Namun, pemeriksaan belum rampung dan dilanjutkan hari ini.
Sugeng juga mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan secara langsung jajaran Kortas Tipidkor. Guna mendalami kasus itu.
GUGATAN praperadilan praperadilan yang diajukan oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, ditolak.
Sebanyak 7 saksi diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tak netral yang menjerat Aiman Witjaksono.
Aiman Witjaksono resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel miliknya
Penyitaan ponsel Aiman diduga ada ketidaksesuaian prosedur formil dalam hukum
POLISI mengakui menyita empat barang bukti dari Aiman Witjaksono dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tak netral pada Pemilu 2024.
"Aparat penegak hukum, terutama polisi, harus mampu menjaga dan mengelola secara cerdas kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat, kritik, dan bahkan cemoohan sekalipun,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved