Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Penyitaan Ponsel Milik Aiman Witjaksono Diklaim tidak Sesuai Hukum

Ficky Ramadhan
02/2/2024 20:55
Penyitaan Ponsel Milik Aiman Witjaksono Diklaim tidak Sesuai Hukum
Jubir TPN Aiman Witjaksono(Antara)

JURU Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud, Aiman Witjaksono resmi melayangkan pengaduan terkait penyitaan ponsel miliknya dalam penanganan kasus pernyataan aparat tidak netral dalam Pemilu 2024 ke Divisi Propam Polri pada Kamis (1/2) kemarin.

Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menyebut, alasan pihaknya melayangkan pengaduan itu karena ada dugaan ketidaksesuaian prosedur formil dalam hukum acara terkait penyitaan tersebut.

"Kita melakukan pengaduan kepada Propam ini tujuannya supaya dugaan-dugaan yang menurut kita ada yang tidak sesuai dengan prosedur formil dalam hukum acara terkait melakukan penyitaan itu, bisa ditinjau, dievaluasi, dan diperiksa oleh Propam," kata Finsensius saat dihubungi, Jumat (2/2).

Baca juga : Aiman Witjaksono Laporkan Penyidik yang Sita Ponselnya, Polda Metro: Kami Siap Hadapi

Finsensius mengatakan, pihaknya memiliki dasar yang cukup kuat untuk membuat pengaduan tersebut. Hal itu karena terdapat tiga barang bukti penyitaan yang dilakukan penyidik kepolisian tidak tercantum dalam surat perintah penyitaan dari pengadilan.

"Tentu kalau belum dicantumkan dalam surat izin perintah penyitaan dari pengadilan, berarti penyidik tidak boleh melakukan penyitaan. Berarti ini ada dugaan yang namanya melanggar ketentuan dari KUHAP dalam konteks penyitaan, sehingga kita akan menguji itu juga nanti di praperadilan," ujarnya.

Adapun, tiga barang bukti yang tidak tercantum dalam surat perintah penyitaan dari pengadilan adalah sim card, Instagram, dan email. Sementara, satu barang bukti yang memang tercantum dalam surat perintah tersebut adalah ponsel milik Aiman.

Baca juga : Polisi Akui Sita 4 Barang Bukti dari Aiman Witjaksono

"Jadi ini bukan persoalan takut atau tidak takut, tapi ini persoalan hak hukum seseorang dan persoalan hukum yang kita junjung. Apakah benar atau tidak prosedurnya yang dilakukan itu? ini tentu kita harus menguji itu, bukan persoalan takut atau tidak takut bukan itu konteksnya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak mempersoalkan dirinya yang dilaporkan ke Propam Polri oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel milik Aiman. Menurutnya, penyitaan ponsel tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

“Ya dipersilahkan, itu hak konstitusional pak AW, dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (2/2).

Baca juga : Aiman Khawatir Sosok Informan Polri Tak Netral Terbongkar

Ade menegaskan bahwa penyitaan ponsel tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan kasus pernyataan Polri tidak netral dalam Pemilu 2024. Sehingga apa yang dilakukan penyidik, termasuk penyitaan sejumlah barang bukti seperti ponsel, akun Instagram dan email milik Aiman, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Iya betul (Instagram dan email disita). Materi penyidikan kami tidak bisa menyampaikan, tapi yang jelas kami jamin bahwa penyidikan yang dilakukan akan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi,” ujarnya.

Ade menyebut, penyitaan ponsel tersebut sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 16 KUHAP. Dalam KUHAP disebutkan bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk

Baca juga : Polri Cari Unsur Pidana Kasus Aiman Witjaksono Tuding Polisi Tidak Netral

kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Selain itu, lanjut Ade, tindakan penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa ponsel milik Aiman juga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP. Dalam pasal itu ditegaskan jika penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

“Pada tanggal 24 Januari 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan sita, yaitu memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP dimaksud,” jelasnya.

Baca juga : Polda Metro Tetap Mengusut Laporan Terhadap Aiman

"Jadi tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya. (Z-8)

 

Baca juga : Aiman: Saya tidak Menyebut Polri, tapi Oknum



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya