Aiman Witjaksono Dilaporkan karena Tuding Polisi tak Netral

Ficky Ramadhan
14/11/2023 18:18
Aiman Witjaksono Dilaporkan karena Tuding Polisi tak Netral
Jubir TPN Ganjar-Mahfud MD Aiman Witjaksono(Instagram @aimanwitjaksono)

POLDA Metro Jaya akan mulai mengusut pelaporan terhadap juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, terkait pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024. Diketahui, total terdapat enam laporan polisi berbeda yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Di mana dari keenam pelapor dimaksud, melaporkan dugaan tindak pidana terjadi yang diduga dilakukan dengan terlapornya adalah saudara AW," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (14/11).

Ade mengatakan, keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Terhadap Aiman Witjaksono

Beberapa laporan tersebut antara lain laporan dari Front Pemuda Jaga Pemilu teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia dengan nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan laporan dari Jaringan Aktifis Muda Indonesia dengan nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ada juga laporan dari Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi dengan nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan Mahasiswa Jakarta dengan nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan laporan dari Garda Pemilu Damai dengan nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: KPU Jamu Tiga Paslon Capres-Cawapres Gala Dinner Sebelum Kocok Nomor Urut

Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa pihaknya juga berencana akan memanggil para pelapor dan para saksi untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan.

"Jadi setelah kami menerima LP dimaksud dan kemudian menerima barang bukti elektronik yang disampaikan oleh para pelapor kepada tim penyelidik dan kemudian langkah selanjutnya penyelidik melakukan klarifikasi. Klarifikasi terhadap para pelapor maupun saksi-saksi yang dibawa pelapor pada saat melaporkan dugaan tindak pidana terjadi di kantor SPKT Polda Metro Jaya," tuturnya.

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan para ahli, termasuk ahli ITE, ahli hukum pidana, ahli bahasa, hingga ahli sosiologi hukum. Barulah setelahnya, polisi akan memeriksa Aiman Witjaksono sebagai saksi terlapor.

"Tadi rangkaian itu dulu yang akan kita lalui. Baru nanti kemudian kita akan lakukan undangan klarifikasi terhadap saudara terlapor AW," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Jurubicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, ke Polda Metro Jaya.

Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Fikri Fakhruddin mengatakan, tujuan pelaporan yang teregister dengan nomor STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya itu dikarenakan pernyataan Aiman soal aparat yang tidak netral dalam Pemilu 2024.

Aiman sendiri dipolisikan terkait Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Terkait pernyataannya (Aiman) ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan ada perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden-wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran. Karena kita menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid, maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda Metro Jaya," kata Fikri kepada wartawan, Senin (13/11).

Fikri menyebut, pernyataan Aiman tersebut tidak berbasis data dan tidak konkret. Fikri mengatakan, perkataan Aiman tersebut menyudutkan pihak kepolisian. (Fik/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya