Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Selama 2023, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Bayar Santunan Rp 497,74 Miliar

Media Indonesia
30/1/2024 06:49
Selama 2023, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Bayar Santunan Rp 497,74 Miliar
Kegiatan Kick Off Meeting Strategi dan Program Kerja Tahun 2024 Kantor Cabang Kebayoran Baru dan Kantor Cabang Kebayoran Lama.(Ist)

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kebayoran Baru sepanjang tahun 2023 telah membayarkan manfaat program sebesar Rp497,74 milyar dengan jumlah transaksi sebanyak 42.751 kasus.

Pernyataan tersebut disampaikan Husaini, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru saat menggelar acara Kick Off Meeting Strategi dan Program Kerja Tahun 2024 yang diadakan bersama Kantor Cabang Kebayoran Lama di Bogor, pada 26-27 Januari 2024.

Pembayaran manfaat program tersebut meliputi pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp30,46 miliar dengan jumlah 563 transaksi, pembayaran Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp8,35 miliar dengan jumlah 499 transaksi, pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp447,76 miliar dengan jumlah 33.410 transaksi, pembayaran Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp6,89 miliar dengan jumlah 6.017 transaksi dan Pembayaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp4,26 miliar dengan jumlah transaksi sebanyak 2.262. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan kembali Serahkan Santunan dalam Gelar Edukasi Keuangan OJK

Sedangkan jumlah penerima manfaat program beasiswa tercatat sebanyak 293 anak. Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.

Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.

Berdasarkan Permenaker tersebut,  beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.

Baca juga: Tingkatkan Sinergitas, BPJS Ketenagakerjaan Audiensi dengan Bank Jambi

Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

Menurut Husaini, pembayaran manfaat program di tahun 2023 telah mengalami jumlah peningkatan dari tahun sebelumnya. 

"Kami harapkan peningkatan jumlah pembayaran manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini, diikuti oleh meningkatnya kesadaran para pekerja akan pentingnya memiliki program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek)," ujar Husaini

"Dalam setiap kesempatan, kami bersama stake holder lainnya terus mensosialisasikan tentang manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan agar setiap pekerja teredukasi secara baik terhadap pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.

Baca juga: Bulan K3, BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja

"Setiap pekerjaan pasti memilik risiko, yang bisa dialami oleh siapa saja, dimana saja dan  kapan saja, yang mengakibatkan berkurang/hilangnya penghasilan," pungkasnya. 

"Perlindungan jamsostek juga sangat berdampak terhadap kesejahteraan dan produktivitas  pekerja, untuk itu Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai instrument penyelenggara jaminan sosial untuk mengurangi dampak dari risiko sosial tersebut," terang Husaini. 

Menutup keterangnya, Husaini menghimbau kepada seluruh pekerja dan turut mengajak orang-orang terdekat disekitarnya untuk memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan agar bisa Kerja Keras Bebas Cemas. (S-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya