Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Tegal mengadakan Edukasi Keuangan Bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Tegal, tepatnya di Pendopo Amangkurat, Pemkab Tegal, Senin (29/1). Gelar Edukasi ini dihadiri oleh kurang lebih 300 pelaku UMKM di kabupaten Tegal, mulai dari usaha jasa, tata boga, pengrajin batik serta usaha lainnya.
Dalam kesempatan ini OJK menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) untuk mensosialisasikan Program bagi para pelaku usaha.
Rina Sofiyya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal menjadi narasumber dan menyampaikan manfaat 5 Program Paripurna dari BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan HAri Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Tingkatkan Sinergitas, BPJS Ketenagakerjaan Audiensi dengan Bank Jambi
Di sela kegiatan Gelar Edukasi, Rina Sofiyya menyerahkan secara simbolis santunan kepada dua orang ahli waris Kabupaten Tegal yang mengalami resiko kematian saat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Dua ahli waris tersebut yakni M Abdul Aziz Muslim dari perusahaan Nusantara Card Semesta dan Yuliana Prima Sari dari Yayasan Pendidikan Pancasakti telah menerima secara simbolis santunan JKM, JHT, JP dan Beasiswa.
Rina menjelaskan, ahli waris atas nama M Abdul Aziz Muslim dari Perusahaan Nusantara Card Semesta, telah menerima secara simbolis santunan JKM, JHT, JP dan Beasiswa dengan total sebesar Rp206.326.370, dengan rinciannya yakni Santunan JKM sebesar Rp42 juta, santunan JHT sebesar Rp12.225.570, Beasiswa untuk 2 orang anak (maksimal) Rp147.500.000 dan Santunan JP (per tahun) Rp4.600.800.
Baca juga: Bulan K3, BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja
Sementara ahli waris Yuliana Prima Sari dari Yayasan Pendidikan Pancasakti, menurut Rina, telah menerima santunan secara simbolis JKM, JHT, JP dan Beasiswa dengan total sebesar Rp139.851.770, dengan rinciannya yakni Santunan JKM sebesar Rp42 juta, Santunan JHT sebesar Rp12.250.970, Beasiswa untuk satu orang anak sebesar Rp81 juta dan Santunan JP (per tahun) sebesar Rp4.600.800.
Ia menambahkan, santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara terhadap para pekerja yang melaksanakan tugasnya yang dapat mengalami risiko tertentu dan tidak dapat diprediksi. “Pemberian santunan merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi setiap pekerja. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi para ahli waris,” imbuhnya
Semoga kolaborasi OJK Tegal dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus ditinggakatkan untuk terus mengedukasi para pelaku usaha, sehingga para pelaku usaha dapat Kerja Keras dan Bebas cemas. (RO/S-3)
DPR RI resmi menetapkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK terbaru dalam Rapat Paripurna. Friderica Widyasari Dewi terpilih sebagai Ketua DK OJK periode 2026.
OJK resmi terbitkan POJK 41/2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing (KPPVL). Simak aturan main, fungsi, dan larangan bagi lembaga jasa keuangan luar negeri.
Survei OJK (SBPO) Triwulan I 2026 menunjukkan perbankan nasional tetap optimistis meski ada tekanan geopolitik global, pelemahan rupiah, dan kenaikan inflasi.
OJK geledah kantor PT MASI di SCBD terkait dugaan tindak pidana pasar modal. Manipulasi saham BEBS melonjak 7.150% dan penyimpangan dana IPO jadi fokus utama.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan eskalasi perang AS-Israel vs Iran di Timur Tengah telah mendorong sentimen risk off di pasar keuangan global.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
SEJARAH baru tercipta di industri jasa keuangan Indonesia.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang dinilai layak kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3).
KOMISI XI DPR RI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved