Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Tegal mengadakan Edukasi Keuangan Bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Tegal, tepatnya di Pendopo Amangkurat, Pemkab Tegal, Senin (29/1). Gelar Edukasi ini dihadiri oleh kurang lebih 300 pelaku UMKM di kabupaten Tegal, mulai dari usaha jasa, tata boga, pengrajin batik serta usaha lainnya.
Dalam kesempatan ini OJK menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) untuk mensosialisasikan Program bagi para pelaku usaha.
Rina Sofiyya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal menjadi narasumber dan menyampaikan manfaat 5 Program Paripurna dari BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan HAri Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Tingkatkan Sinergitas, BPJS Ketenagakerjaan Audiensi dengan Bank Jambi
Di sela kegiatan Gelar Edukasi, Rina Sofiyya menyerahkan secara simbolis santunan kepada dua orang ahli waris Kabupaten Tegal yang mengalami resiko kematian saat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Dua ahli waris tersebut yakni M Abdul Aziz Muslim dari perusahaan Nusantara Card Semesta dan Yuliana Prima Sari dari Yayasan Pendidikan Pancasakti telah menerima secara simbolis santunan JKM, JHT, JP dan Beasiswa.
Rina menjelaskan, ahli waris atas nama M Abdul Aziz Muslim dari Perusahaan Nusantara Card Semesta, telah menerima secara simbolis santunan JKM, JHT, JP dan Beasiswa dengan total sebesar Rp206.326.370, dengan rinciannya yakni Santunan JKM sebesar Rp42 juta, santunan JHT sebesar Rp12.225.570, Beasiswa untuk 2 orang anak (maksimal) Rp147.500.000 dan Santunan JP (per tahun) Rp4.600.800.
Baca juga: Bulan K3, BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja
Sementara ahli waris Yuliana Prima Sari dari Yayasan Pendidikan Pancasakti, menurut Rina, telah menerima santunan secara simbolis JKM, JHT, JP dan Beasiswa dengan total sebesar Rp139.851.770, dengan rinciannya yakni Santunan JKM sebesar Rp42 juta, Santunan JHT sebesar Rp12.250.970, Beasiswa untuk satu orang anak sebesar Rp81 juta dan Santunan JP (per tahun) sebesar Rp4.600.800.
Ia menambahkan, santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara terhadap para pekerja yang melaksanakan tugasnya yang dapat mengalami risiko tertentu dan tidak dapat diprediksi. “Pemberian santunan merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi setiap pekerja. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi para ahli waris,” imbuhnya
Semoga kolaborasi OJK Tegal dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus ditinggakatkan untuk terus mengedukasi para pelaku usaha, sehingga para pelaku usaha dapat Kerja Keras dan Bebas cemas. (RO/S-3)
Sejumlah lembaga internasional telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global lantaran ketidakpastian dan gejolak geopolitik dunia.
Pada Mei 2025 piutang pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan tercatat Rp504,58 triliun, atau tumbuh 2,83% secara tahunan.
Edukasi finansial bertajuk Investing in Youth, Empowering Communities. Program ini menyasar 300 siswa dari tiga sekolah menengah atas di Jakarta dan Depok.
Dengan adanya kemudahan layanan penyedia dana pensiun, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK juga mencatat nilai kapitalisasi pasar juga menunjukkan tren positif dengan kenaikan 6,11% secara month to date menjadi Rp12.420 triliun, atau meningkat 0,69% secara year to date.
INDUSTRI perbankan nasional dinilai masih menunjukkan ketahanan yang kuat di tengah tekanan global. Pertumbuhan kredit pada Mei 2025 tercatat 8,43%, setara Rp7.900 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aset keuangan syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp2.883,67 triliun sepanjang 2024 atau tumbuh 11,67% secara tahunan.
OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved