Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, diminta supaya tegas untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. Karena dipasang umumnya tidak pada tempatnya jelas melanggar aturan. Maka terlihat penempatan APK itu menyebabkan kumuh menghilangkan keindahan Kota Jakarta.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, meminta Heru sebagai orang nomor satu di Jakarta harus menginstruksikan Satpol PP DKI untuk melakukan penertiban itu.
"Iya tidak boleh lemah, nanti justru menjadi lempar-lemparan. Pj Gubernur di Jakarta yang punya kewenangan harus menginstruksikan kepada Satpol PP menegakkan aturan," ujar Trubus saat dihubungi, Selasa (16/1).
Baca juga: Dishub DKI Bakal Tertibkan APK Di Pembatas Jalur Sepeda
Pengamatan Media Indonesia secara umum pemasangan spanduk APK berupa spanduk dan poster para caleg melanggar estetika kota dan.menyebabkan kumuh. Contoh antara lain di Pasar Minggu berjatuhan. Bukan di situ saja tapi juga merata secara umum di pinggir jalan dan teotoar dan taman terpasang APK.
Warga melihat kenyataan itu tidak mau ikut campur sebab timses dari APK itu pasti marah. Maka tidak ada yang membersihkan, meski sudah merusak estetika. Meski masih momentum Pemilu 2024, tidak sedikit masyarakat gerah melihat APK yang melanggar dengan terpasang di beberapa fasilitas umum.
Baca juga: Intip Spanduk Buatan Rakyat untuk Anies-Muhaimin
Menurut Trubus, sikap Satpol PP DKI Jakarta yang kurang responsif menindak APK di luar aturan dikhawatirkan memicu warga untuk bertindak sendiri. "Jangan sampai masyarakat yang gerah ini, melihat APK dipasang stick cone jalur sepeda lalu JPO, mengambil langkah sendiri," kata Trubus.
"Pemasangan baliho pada aset Pemprov DKI itu dilarang dan Pemprov DKI ini harus bertindak cepat jangan ada pembiaran," lanjut Trubus.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung menertibkan APK yang terpasang di fasilitas umum sebelum mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pihak Bawaslu DKI mengaku APK sudah sangat semrawut. Tidak memenuhi unsur estetika. "Kami masih menunggu arahan koordinasi dari Bawaslu yang minta ke kami. Kami ikuti saja ketentuannya, kok," kata Arifin, di Jakarta, Senin (15/1).
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo, menjelaskan, Satpol PP DKI bisa bekerja berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta yang berlaku. "Kami kan tidak bisa menurunkan sendiri. Yang punya kewenangan secara langsung itu sebenarnya kan dari pihak Pemprov DKI juga bisa,” ujar Benny.
“Satpol PP selaku penegak Perda itu bisa melakukan eksekusi secara langsung,” lanjutnya. Menurut Benny, Satpol PP bahkan dapat menindak APK yang melanggar aturan tanpa menunggu rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta.
Namun Kasatpol PP DKI, Arifin, masih ragu-ragu. "Kami Masih menunggu arahan dari Bawaslu untuk menertibkan atribut Kampanye Sebab, aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pemasangan APK itu berdasarkan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda). (Ssr/Z-7)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan pelantikan tersebut dilaksanakan pukul 08.00 WIB di Gedung Krida Bhakti, Sekretariat Negara, Jakarta.
Mendagri Tito Karnavian melantik Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta
Presiden Jokowi telah memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta dan digantikan Teguh Setyabudi.
Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10) mendatang akan dihadiri oleh perwakilan negara-negara sahabat.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi terkait masa jabatannya yang akan habis pada Kamis, 17 Oktober 2024 besok.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Jika masih ada pihak swasta yang tak mengindahkan larangan tersebut, Satpol PP akan langsung meminta pelaksanaan peluncuran kembang api disetop.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Memasuki fase pemulihan (recovery) paling berat, pemerintah daerah terus mengerahkan personel lintas unsur.
Selama sebulan terakhir, tercatat telah terjadi tiga kali benturan antara petugas Satpol PP dengan komunitas PKL terkait larangan berjualan di kawasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved