Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
EMPAT anak ditemukan tewas di dalam kamar di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan (6/12). Pelaku pembunuhan diduga ayah keempat anak itu PD alias P, 41.
P ditemukan tergeletak karena mencoba bunuh diri dan saat ini dalam perawatan di rumah sakit. Sementara Ibu keempat anak D sebelumnya dianiaya P dan saat ini sedang di rawat di RSUD Pasar Minggu.
Dalam berbagai pemberitaan, ditulis peristiwa ini sebagai Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun demikian, polisi seyogyanya tidak hanya menjerat P dengan UU PKDRT saja tetapi juga mempertimbangkan KUHP.
Baca juga : Polisi Tetapkan Panca Darmansyah Tersangka Pembunuhan Empat Anaknya di Jagakarsa
P dapat dikategorikan melakukan KDRT terhadap isterinya D. Tetapi terhadap keempat anaknya P bisa saja dikategorikan melakukan pembunuhan berencana atau setidaknya pembunuhan.
"Karena itu, saya menyarankan kepolisian juga mempertimbangkan Pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP perihal pembunuhan, selain Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 44 UU PKDRT perihal KDRT Fisik."
Baca juga : Korban KDRT Ibu 4 Anak di Jagakarsa Dapat Pendampingan Medis
Namun demikian KDRT yang dilakukan P terhadap isterinya D juga tidak menutup kemungkinan dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
Penyidik harus fokus menggali original intention dari Pelaku. apakah tujuan pelaku haya sebatas melakukan kekerasan pada korban? atau bahkan lebih dari itu, memang sejak awal memiliki intention untuk membunuh D.
Jadi, meskipun istrinya tidak mati, bukan berarti tidak bisa dijerat dengan delik pembunuhan berencana, jika niat awalnya membunuh. Hanya saja karena pelaku tidak mencapai tujuan, korban tidak sampai mati, bisa didakwa dengan percobaan pembunuhan berencana.
Penerapan pasal Pasal 340 KUHP penting meningat ancaman pembunuhan berencana adalah pidana mati sedangkan Pasal 44 Ayat 3 UU PKDRT ancaman pidananya hanya 15 tahun penjara.
Halimah Humayrah Tuanaya; Dosen Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang ( Unpam) kepada wartawan di Pamulang, Tangsel, Jumat (8/12).
Namun demikian ,lanjut Halimah, KDRT yang dilakukan P terhadap isterinya D juga tidak menutup kemungkinan dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
Hemat dia, Penyidik harus fokus menggali _original intention_ dari pelaku. apakah tujuan pelaku haya sebatas melakukan kekerasan pada korban atau bahkan lebih dari itu, memang sejak awal memiliki _intention_ untuk membunuh D. Jadi,tambah Halimah, meskipun istrinya tidak mati, bukan berarti tidak bisa dijerat dengan delik pembunuhan berencana, jika niat awalnya membunuh. Hanya saja karena pelaku tidak mencapai tujuan, korban tidak sampai mati, bisa didakwa dengan percobaan pembunuhan berencana.
Bagi Halimah, penerapan pasal Pasal 340 KUHP penting mengingat ancaman pembunuhan berencana adalah pidana mati sedangkan Pasal 44 Ayat 3 UU PKDRT ancaman pidananya hanya 15 tahun penjara. (Z-4)
Kepolisian belum bisa menyimpulkan apakah luka tersebut akibat kekerasan atau benturan saat terbawa arus.
Lebih lanjut Pramono merinci, jumlah anggaran Rp100 miliar bukan hanya dikeluarkan untuk pembongkaran tiang saja.
Pengecekan telah dilakukan secara menyeluruh terhadap kesiapan pompa stasioner maupun cadangan di titik-titik rawan.
Prakiraan cuaca DKI Jakarta hari ini, Jumat 9 Januari 2026. BMKG memprediksi hujan merata dengan intensitas sedang di Jakarta Selatan. Simak detail lengkapnya.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi soal aksi tawuran Manggarai, Jakarta Selatan, yang terjadi di awal tahun 2026.
Tawuran warga RW 04 dan RW 012 di Terowongan Manggarai, Jakarta Selatan, terjadi dua kali saat Tahun Baru 2026. Polisi pastikan situasi kini aman.
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved