Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
EMPAT anak ditemukan tewas di dalam kamar di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan (6/12). Pelaku pembunuhan diduga ayah keempat anak itu PD alias P, 41.
P ditemukan tergeletak karena mencoba bunuh diri dan saat ini dalam perawatan di rumah sakit. Sementara Ibu keempat anak D sebelumnya dianiaya P dan saat ini sedang di rawat di RSUD Pasar Minggu.
Dalam berbagai pemberitaan, ditulis peristiwa ini sebagai Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun demikian, polisi seyogyanya tidak hanya menjerat P dengan UU PKDRT saja tetapi juga mempertimbangkan KUHP.
Baca juga : Polisi Tetapkan Panca Darmansyah Tersangka Pembunuhan Empat Anaknya di Jagakarsa
P dapat dikategorikan melakukan KDRT terhadap isterinya D. Tetapi terhadap keempat anaknya P bisa saja dikategorikan melakukan pembunuhan berencana atau setidaknya pembunuhan.
"Karena itu, saya menyarankan kepolisian juga mempertimbangkan Pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP perihal pembunuhan, selain Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 44 UU PKDRT perihal KDRT Fisik."
Baca juga : Korban KDRT Ibu 4 Anak di Jagakarsa Dapat Pendampingan Medis
Namun demikian KDRT yang dilakukan P terhadap isterinya D juga tidak menutup kemungkinan dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
Penyidik harus fokus menggali original intention dari Pelaku. apakah tujuan pelaku haya sebatas melakukan kekerasan pada korban? atau bahkan lebih dari itu, memang sejak awal memiliki intention untuk membunuh D.
Jadi, meskipun istrinya tidak mati, bukan berarti tidak bisa dijerat dengan delik pembunuhan berencana, jika niat awalnya membunuh. Hanya saja karena pelaku tidak mencapai tujuan, korban tidak sampai mati, bisa didakwa dengan percobaan pembunuhan berencana.
Penerapan pasal Pasal 340 KUHP penting meningat ancaman pembunuhan berencana adalah pidana mati sedangkan Pasal 44 Ayat 3 UU PKDRT ancaman pidananya hanya 15 tahun penjara.
Halimah Humayrah Tuanaya; Dosen Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang ( Unpam) kepada wartawan di Pamulang, Tangsel, Jumat (8/12).
Namun demikian ,lanjut Halimah, KDRT yang dilakukan P terhadap isterinya D juga tidak menutup kemungkinan dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
Hemat dia, Penyidik harus fokus menggali _original intention_ dari pelaku. apakah tujuan pelaku haya sebatas melakukan kekerasan pada korban atau bahkan lebih dari itu, memang sejak awal memiliki _intention_ untuk membunuh D. Jadi,tambah Halimah, meskipun istrinya tidak mati, bukan berarti tidak bisa dijerat dengan delik pembunuhan berencana, jika niat awalnya membunuh. Hanya saja karena pelaku tidak mencapai tujuan, korban tidak sampai mati, bisa didakwa dengan percobaan pembunuhan berencana.
Bagi Halimah, penerapan pasal Pasal 340 KUHP penting mengingat ancaman pembunuhan berencana adalah pidana mati sedangkan Pasal 44 Ayat 3 UU PKDRT ancaman pidananya hanya 15 tahun penjara. (Z-4)
DPRD DKI mendesak Pemerintah Provinsi Kota Jakarta melakukan audit sistem kelistrikan terhadap pasar tradisional buntut kebakaran hebat di Pasar Taman Puring
KPAI mempertanyakan keamanan ruang publik bagi anak setelah seorang anak berusia 5 tahun tersengat listrik hingga meninggal di Taman Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Perlu pembuatan sistem pencegahan banjir yang cukup besar seperti waduk atau embung
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Deretan menu yang telah dikurasi hadir pada restoran tersebut, mulai dari hidangan utama, sampai aneka cake dan pastry
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Pemerintahan Donald Trump merilis ratusan ribu dokumen terkait pembunuhan Martin Luther King Jr. demi transparansi sejarah.
Berikut sejumlah fakta dari hasil penyidikan dan keterangan polisi.terkait pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda berinisial APSD, 22, di Cisauk, Kabupaten Tangerang,
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved