Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAYORITAS fraksi di DPR tetap menginginkan terjadinya proses demokrasi melalui pemilihan langsung dalam menentukan kepada daerah di Jakarta. Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai NasDem Aminurokhman mengatakan mendorong perubahan isi RUU Daerah Khusus Jakarta terkait pasal pemilihan gubernur yang ditunjuk oleh presiden.
"Kami mendorong perubahan (dicabut) substansi revisi UU ini terkait pasal pemilihan gubernur dan dikembalikan pemilihan langsung sebagai bentuk demokrasi warga Jakarta termasuk di level kabupaten, kota bisa pilkada," ungkapnya, Jumat (8/12).
Proses yang yang masih panjang dalam penggodokan RUU itu masih sangat dimungkinkan dicabutnya usulan penunjukan kepala daerah. Dia optimistis pilkada tetap diberlakukan di Jakarta bahkan hingga timgkat kotamadya yang sebelumnya wali kota ditunjuk oleh gubernur.
Baca juga : DPR Soroti Pj Kepala Daerah Tidak Netral dalam Pemilu 2024
"Masih bisa dicabut meskipun bahasanya nanti bukan dicabut tapi diubah pasal untuk tetap ada pilkada. Lalu kota dan kabupaten di Jakarta juga bisa diusulkan untuk kepala daerahnya dipilih langsung oleh rakyat. Jadi pembahasan di tingkat pertama menghendaki diubah karena mayoritas fraksi menginginkan itu," tukasnya.
Sebelummya, tiga fraksi partai politik Golkar, Demokrat dna PAN menegaskan penolakannya dengan sistem penunjukan kepala daerah Jakarta. Partai Amanat Nasional (PAN) tetap menginginkan terjadi proses demokrasi atau pemilihan kepala daerah langsung orang rakyat di Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi dalam merespon RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menjadi inisiatif DPR.
Baca juga : RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Warganet Ramai-Ramai Menolak
"Kami memilih saja tetap pilihan melalui pilkada. Tapi memang ini masih jadi inisiasitf DPR dan belum diajukan ke pemerintah dan pemerintah juga belum ajukan draftnya," ujarnya saat dihubungi, Kamis (7/12).
Meski demikian, ia menilai wajar ada perbedaan pendapat di DPR terkait dinamika sebuah undang-undang.
"Di DPR terjadi perbedaan pendapat, ada yang setuju dipilih pilkada PAN ada di sini. Dan ada juga mengajukan ditunjuk presiden karena ini daerah ekonomi khusus agar menjaga stabilitas"
Baca juga : PAN, Demokrat Dukung Pilkada Jakarta, Gerindra belum Tentukan Sikap
Viva menilai pemilihan melalui mekanisme pilkada akan menjaga sistem demokrasi berjalan yaitu one man one vote one value menjadi sarana kadaulatan rakyat yang harus diterapkan.
"Memberikan tanggung jawab kepada masyarakat jakarta untukikut partisipasi, menjaga dan menyelamatkan DKI dengan pilihannya. Lalu menjaga stabilitas politik karena hal itu adalah pilihan rakyat," terangnya.
Senada, Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron juga menyampaikan sikap fraksinya untuk tetap mendukung pemilihan langsung kepala daerah Jakarta.
"Gubernur Jakarta sebaiknya tetap dipilih rakyat secara langsung. Sekali lagi masih dalam tahapan pembahasan RUU, dan saat ini baru menyelesaikan tahap inisiatif DPR," ucapnya. (Z-5)
Sebelumnya, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam perubahan beleid tersebut.
Adies mengatakan bahwa perubahan UU DKJ dimaksudkan untuk mencegah adanya kecacatan hukum. Hal ini mengingat masih adanya penyebutan DKI Jakarta bukan DKJ.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Ismail, memberikan dorongan kuat terhadap peningkatan penggunaan transportasi massal di Jakarta
Pembatasan kendaraan pirbadi dinilai belum cukup mengatasi masalah kemacetan di Jakarta. Diperlukan langkah-langkah progresif lainnya.
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved