Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
UNDANG-UNDANG tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan pada Mei 2022. Hanya saja, fakta menunjukkan kehadiran undang-undang tersebut tidak serta-merta mampu melindungi korban.
Media Indonesia masih mendapati kekerasan seksual terhadap buruh perempuan. Bila menggunakan analogi rantai makanan, buruh perempuan berada di posisi terendah.
Pelaku ternyata tidak hanya orang dengan jabatan. Para predator yang mencari korban justru berasal dari rekan buruh sendiri. Seperti buruh bagian mekanik, mereka punya kendali atas lancarnya mesin jahit sebagai alat kerja. Padahal, para korban membutuhkan kelancaran alat kerja untuk memenuhi target kerja. Meski sama-sama bagian dari buruh, mekanik merasa memiliki kuasa mengambil kesempatan dalam bentuk bujuk rayu dan sentuhan terhadap korban.
Buruh perempuan juga berhadapan dengan atasannya lantaran sang atasan merasa memiliki kuasa dalam menentukan keberlanjutan mereka untuk bekerja. Padahal, buruh perempuan membutuhkan kepastian bekerja karena kerap tak sekadar menjadi tulang rusuk, tapi juga tulang punggung bagi suami dan keluarganya.
Persoalannya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi alas dalam pemberlakuan perjanjian kerja watu tertentu (PKWT).
Kontrak kerja sejumlah buruh di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cilicing, Jakarta Utara, misalnya, ada yang berdurasi 6 bulan, 4 bulan, bahkan ada yang hanya 1 bulan.
Akibatnya, atasan mesum merasa memiliki kuasa terhadap buruh perempuan untuk menilai hingga memperpanjang kontrak kerja.
Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai, dengan status kontrak, pekerja berada pada situasi relasi kuasa yang sangat timpang. Mereka takut melaporkan kekerasan seksual karena terancam diputus hubungan kerja.
"Kekerasan seksual terhadap buruh perempuan ini sebuah proses yang sudah lama terjadi dan suka dimanfaatkan para atasan," ujar Timboel.
Program Manager Perempuan Mahardhika Vivi Widyawati menambahkan, pelecehan seksual terhadap Alfi Damayanti, buruh yang diajak staycation untuk perpanjangan kontrak, menjadi bukti belum berfungsinya UU TPKS menghadapi dampak PKWT.
"Colak-colek, catcalling, meminta PAP (post a picture) bagian tubuh tertentu, hampir setiap hari ada saja. Kalau colek-colek itu biasanya di sektor produksi, yang di bagian jahit. Itu pelakunya kadang-kadang pengawas, kadang mekanik," tutur Vivi.
Mereka memilih tidak melawan karena takut kehilangan pekerjaan seperti yang dialami seorang korban, Nita. Nita menolak permintaan atasannya agar mengirim foto telanjang. Ujung-ujungnya, Nita harus diputus kontrak.
Pencegahan
Terkait dengan pencegahan kekerasan seksual juga belum mendapati kejelasan yang tegas. Kementerian Ketenagakerjaan menekankan pada perusahaan.
Adapun Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Myra M Hanartani menilai, kekerasan seksual baik verbal maupun nonverbal, sudah membudaya bahkan sudah dianggap hal biasa. (Nav/X-7)
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
Kondisi ekonomi global yang tidak menentu, ditambah dengan isu-isu lainnya, akan berdampak langsung pada sektor ini.
Presiden Prabowo Subianto seperti kembali ke jati dirinya saat berdialog dengan buruh pada May Day 2025 di Monas, Jakarta.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved