Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
NITA sontak terhenyak membaca isi pesan Whatsapp (WA) yang dikirimkan atasannya berinisial R. Emosi buruh pabrik tekstil itu memuncak berubah menjadi kemarahan karena pesan tersebut begitu merendahkan, tidak pantas, dan di luar batas kewajaran.
"R kirim WA menjijikkan. Minta saya PAP (post a picture) bagian dada. Itu sudah keterlaluan. Memang saya pekerja, saya posisinya di bawah dia, tapi bukan berarti dia bisa merendahkan saya," kata Nita saat ditemui Media Indonesia di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
R ialah kepala bagian packing quantity akurasi di salah satu pabrik tekstil di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara. Nita, 32, merupakan buruh di bagian packing barang. Keduanya berada dalam satu perusahaan yang sama serta menempati posisi atasan dan bawahan sejak 2020.
Selama hampir 3 tahun, Nita berupaya tabah kendati mengalami pelecehan seksual secara fisik, verbal, dan berbasis online dari atasannya. Sebagai lulusan SMA yang telah berkeluarga, ia paham betul sulitnya mencari pekerjaan.
Sebelum mengirim chat mesum, biasanya R memulai percakapan dengan mengomentari status WA Nita. "Saya ditanyai sudah sampai rumah atau belum, sudah makan belum. Lagi sama siapa, atau ketika lagi liburan (Lebaran), ditanyai berlibur dengan siapa," tuturnya.
Nita bahkan kerap diganggu R seperti dicolek pantatnya dan digoda saat suasana pabrik sedang sepi. Karena terus mengabaikan sang atasan, sinyal akan diberhentikan dari pekerjaan mulai dikirimkan.
"Setiap kali tidak menuruti permintaan PAP, besoknya dia marah-marah tanpa alasan. Apa pun yang saya lakukan salah. Pokoknya sengaja banget dibikin suasana kerja enggak nyaman," tutur Nita.
Puncaknya terjadi pada April 2023. Perempuan asli Bekasi itu dipaksa datang ke ruang HRD. Ketika itu R juga ada di sana. "Saya enggak boleh terlalu lama membaca surat pengunduran diri, langsung disuruh tanda tangan. Surat itu pun tidak pernah dikasih ke saya," ucapnya lirih.
Marak pelecehan
Nita akhirnya melaporkan semua ke Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) pada September lalu. Anggota FSBPI Titin Nurlinasari mengeklaim sudah lama mendengar kabar maraknya pelecehan di pabrik tersebut. Namun, baru Nita yang berani melapor ke FSBPI.
"Si korban (Nita) datang akhirnya ke saya dan minta bantuan. Dia bilang dia ingin pelaku dihukum dan mendapatkan efek jera. Korban juga sudah menunjukkan bukti chat-nya, mohon maaf ada kata-kata tidak senonoh. Itu buktinya kita sudah pegang," kata Titin.
Senada dengan Titin, Nita membenarkan ada banyak pekerja perempuan yang menjadi korban R. Ia mengetahui hal itu karena beberapa buruh diam-diam menceritakan perbuatan R.
"Yang saya tahu, sekitar 10 pekerja perempuan pernah diminta untuk mengirimkan foto mesum oleh R, tapi mereka tidak berani bersuara," kata Nita.
Media Indonesia telah berupaya mengontak pabrik tekstil tempat Nita bekerja. Surat permohonan wawancara yang dilayangkan pada Rabu (18/10) ditolak perusahaan. Salah seorang petugas keamanan meminta agar dilakukan koordinasi dengan pihak KBN Cakung.
Vice Presiden Corporate Secretary PT KBN Desy Ika Sulisti mengatakan akan membentuk tim guna menelusuri kasus kekerasan seksual yang terjadi di perusahaan tersebut. "Kami akan koordinasikan dulu dengan unit terkait," kata Desy dihubungi, Kamis (19/10).
Sementara itu, Kepala Pospol Subsektor KBN Cakung Ipda Syarpani mengaku tidak pernah mendapat laporan perihal tindak pidana kekerasan seksual di kawasan tersebut. "Kalau laporan pelecehan, kekerasan seksual, itu enggak pernah kita dapat," ucap Syarpani.
Koordinator Deputi Bidang Perempuan FSBPI Sri Rahmawati mengaku tidak heran dengan nihilnya pelaporan tersebut. "Sebelumnya pernah kok lapor ke pospol, tapi korban jadi semakin takut lapor. Malah disalahkan, kamu sih pulangnya terlalu malam, kamu kali bajunya enggak benar," keluh Sri.
Berani bicara
Kasus pelecehan seksual dengan modus ancaman diputus kontrak pernah viral pada Mei silam. Alfi Damayanti, 25, karyawan perusahaan kosmetik di kawasan Cikarang, Jawa Barat, diminta menginap bersama bosnya (staycation) demi perpanjangan kontrak kerja setiap tiga bulan sekali.
Pelecehan seksual sebenarnya terjadi dalam rentang waktu yang lama. Mulai mengirim pesan WA pribadi di luar topik pekerjaan hingga mengelus tangan Alfi di sebuah lorong tempat kerja. Namun, klimaks terjadi pada suatu malam.
Alfi dihubungi B, manajer perusahaan yang memiliki kuasa untuk memutus atau memperpanjang kontrak pekerja. Dia ingin menjemput Alfi dari tempat indekosnya tak jauh dari lokasi kerja. Alfi menolak. Tak lama kemudian B mengirim foto sebuah hotel di kawasan Jababeka Cikarang sebagai ajakan staycation.
Kisah itu kemudian beredar luas di media sosial. Alfi memberanikan diri mengungkap tingkah atasannya. Risiko kehilangan pekerjaan sudah diperhitungkan. "Saya ingin korban seperti saya berani berbicara, mengungkapnya," kata Alfi yang sudah tidak bekerja di tempat itu.
Betul saja, Alfi harus rela kehilangan pekerjaan lantaran kasus yang menimpanya viral. Perusahaan enggan memberikan perpanjangan kontrak kerja.
Kasus pelecehan itu kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Di surat itu juga tertulis dugaan yang disangkakan ke terlapor B, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho berjanji akan mengecek perkembangan kasus tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro tidak merespons hingga berita ini diturunkan.
Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai kasus-kasus tersebut menunjukkan betapa lemahnya posisi tawar pekerja kontrak, terutama perempuan. Berlanjut tidaknya kontrak kerja sangat bergantung pada pertimbangan subjektif pimpinan.
"Serikat pekerja juga harus berani bersuara. Mereka harus bersama-sama mengangkat isu ini karena kekerasan seksual terhadap buruh perempuan ini sebuah proses yang sudah lama terjadi dan suka dimanfaatkan para atasan," ujarnya. (A-1)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
Kondisi ekonomi global yang tidak menentu, ditambah dengan isu-isu lainnya, akan berdampak langsung pada sektor ini.
Presiden Prabowo Subianto seperti kembali ke jati dirinya saat berdialog dengan buruh pada May Day 2025 di Monas, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved