Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana meminta agar Pemprov DKI Jakarta menunda pengenaan tilang uji emisi di tempat bagi pemilik kendaraan roda dua. Penyebabnya, banyak pemilik kendaraan roda dua merupakan warga tidak mampu yang memiliki penghasilan minim dan mengandalkan motornya untuk mencari nafkah.
Saat melakukan uji emisi di tempat, sebaiknya bagi pengendara motor yang kendaraannya tidak lolos uji emisi hanya diberikan teguran dan edukasi agar rutin menservis kendaraannya.
"Menurut saya untuk tahun ini sebaiknya motor pengecualian. Tapi tahun depan sudah harus seluruh pihak tunduk pada ketentuan itu termasuk motor," kata Justin saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (1/11).
Baca juga: Surat Lulus Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Selain itu, momen sampai akhir tahun ini sebaiknya dimanfaatkan oleh Pemprov DKI untuk melakukan sosialisasi lebih masif lagi tidak hanya di wilayah Jakarta tetapi juga di wilayah Bodetabek dengan menggandeng Pemda Bodetabek.
Ia pun mengusulkan tahun depan, tilang uji emisi di tempat dapat dilakukan di wilayah Jabodetabek agar pengendalian polusi udara lebih efektif.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Di Tempat, Pemprov DKI Gandeng Pemda Bodetabek
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani mengatakan, tilang uji emisi di tempat merupakan langkah yang baik karena bisa meningkatkan kesadaran warga dalam memperhatikan emisi yang dikeluarkan kendaraannya.
"Karena bisa meningkatkan kesadaran para pengendara juga untuk menjaga atau merawat kendaraan pribadinya agar terus layak pakai yang juga berdampak pada kualitas udara (polusi) di Jakarta. Tapi memang harus dipahami juga mungkin masih banyak warga masyarakat yang tidak merawat kendaraannya disebabkan keterbatasan ekonomi, sehingga mungkin bisa dicari solusi yang terbaik untuk masalah ini," tuturnya.
Sementara itu, untuk menangani polusi udara tidak hanya dibutuhkan tindakan penegakkan hukum seperti tilang uji emisi tetapi juga perlu strategi penyediaan angkutan massal yang memadai. Seperti baru-baru ini Pemprov DKI melanjutkan pembangunan LRT Jakarta Fase 1B ke Manggarai.
"Sehingga minat publik terhadap penggunaan moda transportasi ini dapat ditingkatkan," tandasnya. (Put/Z-7)
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih belum menerapkan tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor roda dua maupun empat.
PEMPROV DKI Jakarta melalui Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) tetap melanjutkan razia uji emisi pada kendaraan bermotor roda dua maupun empat.
POLDA Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melanjutkan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November lalu hingga akhir tahun.
Heru Budi Hartono pasrah menerima keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan tilang uji emisi di tempat.
razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.
POLDA Metro Jaya membatalkan penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lolos dalam proses uji emisi. Hal ini dilakukan karena penilangan uji emisi dinilai tak efektif
Secara aturan olahraga padel termasuk kategori olahraga permainan yang dikenakan pajak.
Bentrokan terjadi antara satpol pp dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025. Bentrokan dipicu adanya penertiban yang menyasar pedagang.
Polemik seputar pajak hiburan untuk olahraga padel mengemuka. Masyarakat masih mempertanyakan pihak mana yang akan menanggung beban pajak tersebut.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.
Ajang lari bergengsi BTN Jakarta International Marathon (BTN Jakim) 2025 resmi digelar pada Minggu (29/6) dengan partisipasi sebanyak 31.000 pelari dari 51 negara.
Pemprov DKI Jakarta sangat tertinggal dengan daerah lain, padahal secara historis Jakarta adalah pelopor dalam kebijakan dan regulasi KTR di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved