Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI tengah mengkaji jaringan dari pelaku muncikari atau germo tersangka FEA alias Mami Icha, 24, untuk mengetahui tersangka lain. Salah satunya yakni melakukan pendalaman terkait jaringan yang dilakukan Mami Icha untuk menggaet para korban.
"Bagaimana tersangka FEA merekrut para anak korban? Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan ini punya jaringan untuk merekrut para anak korban melalui jaringannya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (26/9).
Meskipun begitu, Ade masih enggan membeberkan hasil pengembangan kasus tersebut. Ia hanya mengklaim bahwa pihaknya masih membuka peluang ada tersangka baru.
Baca juga: Dalami Kasus Film Dewasa Jaksel, Polda Metro Jaya Panggil 6 Saksi Ahli
"Ini yang masih kita dalami keterlibatan pelaku atau tersangka lain yang masuk jaringan FEA," sebutnya. "Tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan pengembangan penyidikan kasus ini terhadap kemungkinan tersangka lain karena ini terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," imbuhnya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang muncikari yang diduga melakukan prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka berinisial FEA, 24, ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Baca juga: Mucikari Prostitusi Anak Bawah Umur Ditangkap, Rekrut Korban dari Medsos
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Ade Safri dalam ketarangannya, Minggu (24/9). FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Z-2)
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
Kebiri kimia dilakukan lewat suntikan, menggunakan obat yang akan menurunkan kadar hormon testosteron yang nantinya akan berdampak pada berkurangnya libido atau dorongan seksual.
MA diminta menjatuhkan putusan kasasi pada terdakwa pemerkosa dua anak di Cibinong yang divonis bebas
Mahasiswa mendesak Ketua PN Cibinong mengevaluasi semua hakim dan memecat hakim yang membebaskan terdakwa pemerkosa.
"Saya sudah laporkan ke Pengadilan Tinggi dan Badan Pengawas. Sudah ada tim yang turun," kata dia.
Pada Selasa (30/4), Ketua PN Cibinong, Kabupaten Bogor Lendriati Janis resmi diberhentikan dan digantikan Irfanudin.
Anak akan merasa tidak berharga jika kerap dibentak oleh orangtua
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya meliputi persetubuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun perzinaan.
Selama 2023, jumlah kekerasan terhadap anak terdata sekitar 62 kasus. Angkanya tergolong tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved