Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI tengah mengkaji jaringan dari pelaku muncikari atau germo tersangka FEA alias Mami Icha, 24, untuk mengetahui tersangka lain. Salah satunya yakni melakukan pendalaman terkait jaringan yang dilakukan Mami Icha untuk menggaet para korban.
"Bagaimana tersangka FEA merekrut para anak korban? Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan ini punya jaringan untuk merekrut para anak korban melalui jaringannya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (26/9).
Meskipun begitu, Ade masih enggan membeberkan hasil pengembangan kasus tersebut. Ia hanya mengklaim bahwa pihaknya masih membuka peluang ada tersangka baru.
Baca juga: Dalami Kasus Film Dewasa Jaksel, Polda Metro Jaya Panggil 6 Saksi Ahli
"Ini yang masih kita dalami keterlibatan pelaku atau tersangka lain yang masuk jaringan FEA," sebutnya. "Tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan pengembangan penyidikan kasus ini terhadap kemungkinan tersangka lain karena ini terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," imbuhnya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang muncikari yang diduga melakukan prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka berinisial FEA, 24, ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Baca juga: Mucikari Prostitusi Anak Bawah Umur Ditangkap, Rekrut Korban dari Medsos
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Ade Safri dalam ketarangannya, Minggu (24/9). FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Z-2)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved