Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya melakukan penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat pengoplosan gas elpiji tiga kilogram ke tabung 12 kilogram, di kawasan Tangerang Selatan, Banten.
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya pabrik rumahan pengoplos gas elpiji di Kampung Kademangan, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Ade pun mengaku berbekal dari informasi itu pihaknya melakukan pendalaman terlebih dahulu sebelum melakukan penggerebekan pada 20 September 2023 lalu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji, 8 Orang Diamankan
"Benar rumah tersebut sedang melakukan pemindahan isi tabung Gas elpiji tiga kilogram subsidi pemerintah dengan menggunakan selang regulator ke tabung Gas elpiji 12 kilogram non subsidi," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/9).
Akan tetepi, dalam penggerebekan itu polisi belum berhasil mengamankan pelaku. Baru satu hari setelahnya, kepolisian menangkap pelaku berinisial RS 43.
Baca juga: Polres Garut Tangkap Penyuntik Gas Subsidi 3 Kilogram
Tersangka RS sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahan (rutan) Polda Metro Jaya. Ade melanjutkan, tersangka RS mengaku telah melakukan aktivitas itu kurang lebih selama dua bulan setengah.
"Tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi untuk mendapatkan keuntungan dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi," bebernya.
RS dijerat dengan Pasal 55 Undangan-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Z-3)
Langkah tegas PT Pertamina dalam memberantas praktik pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram dan distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan menuai apresiasi.
PERTAMINA Patra Niaga bersama Bank Indonesia berkolaborasi menerapkan sistem pembayaran digital QRIS di pangkalan gas elpiji 3 kg.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M Rizal Taufikurahman menilai perbedaan data antara Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM menjadi tanda krisis koordinasi.
"Total kita siapkan 1.120 tabung gas elpiji 3 kg, harga sesuai HET Rp18 ribu per tabung,"
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan aturan baru dalam pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg).
KELANGKAAN hingga tingginya harga gas elpiji 3 kilogram (kg) di kawasan Provinsi Aceh jalan terus. Sejak tiga pekan terakhir hingga Minggu (6/7), belum ada tanda-tanda membaik.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved