Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIT Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menangkap tersangka berinisial IL, 32, warga Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, yang menjual gas epiji berukuran 5 dan 12 kilogram oplosan. Gas elpiji yang dijualnya itu disuntik menggunakan gas elpigi subsidi 3 kilogram.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga adanya aktivitas mencurigakan berada di tempat usaha di Kecamatan Kadungora dan hasil laporan tersebut langsung dilakukan penyelidikan. Namun, dalam penyelidikan yang dilakukan Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Garut berhasil menangkap tersangka.
"Kami berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IL, setelah diketahui memindahkan isi tabung gas LPG subsidi ke non-subsidi rukuran 5 dan 12 kilogram bersama satu temannya yang berhasil kabur. Akan tetapi, untuk satu orang sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO)," katanya, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji, 8 Orang Diamankan
IL, kata Rohman, mengaku membeli satu tabung gas LPG subsidi 3 kg yang didapatkan di warungan seharga Rp19 ribu. Tabung tersebut dipindahkan ke tabung non subsidi ukuran 5 kilogram dan dijual Rp75 ribu. Tidak hanya itu, dia juga menjual ukuran 12 kg seharga Rp145 ribu per tabung.
IL juga mengaku untuk menyuntikan tabung gas tersebut ia hanya membutuhkan waktu 7 menit untuk ukuran 5 kg. Sedangkan untuk ke tahung 12 kg, IL memerlukan waktu 30 menit.
Baca juga: Elpiji 3 Kilogram di Kalsel Rp30 Ribu per Tabung
"Dalam satu hari tersangka bisa menyuntik 43 tabung gas non subsidi dan kentungan yang didapatkan sebesar Rp 20 juta. Akan tetapi, tersangka melakukan praktek itu setelah membeli tabung gas subsidi 3 kg dari warungan di sekitar tempat produksi hingga tabung hasil suntik langsung dijual kepada pengecer di wilayah Kecamatan Kadungora," ujar Rohman.
Saat melakukan penangkapan, Kepolisan juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, besi bulat atau pentil, 57 tabung gas subsidi 3 kg kosong, 33 tabung gas subsidi isi, 6 tabung gas ukuran 12 kg kosong, 3 tabung gas 5 kg isi, 11 tabung gas 5 kg kosong, timbangan digital, dinding dan 5 alat suntik.
"Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 2 tahun 2022 cipta kerja ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Sedangkan, tersangka sudah ditahan dan untuk satu orang masih dalam pengejaran," pungkas Rohman. (Z-3)
Pupuk bersubsidi kini lebih murah dan mudah ditebus. HET turun 20%, petani Garut sudah bisa tebus pupuk sejak awal 2026.
Jalan penghubung itu ambles sepanjang 50 meter
JEMBATAN gantung Cimanisan, Kecamatan Pendeuy, Kabupaten Garut, Jawa Barat ambruk akibat luapan dan derasnya air Sungai Cikaengan.
Secara komulatif sejak 2004 hingga 2025 tercatat ada 1.806 kasus dengan angka kematian 470 meninggal dunia.
"Kasus DBD yang terjadi pada awal bulan Januari hingga September 2025 selama ini mengalami peningkatan, karena masyarakat masih abai membersihkan lingkungan sekitar."
Gempa Garut tersebut terjadi sekitar pukul 15:24 WIB yang berlokasi di 140 kilometer barat daya dari Kabupaten Garut, atau tepatnya ada di kedalaman 13 kilometer laut.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved