Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya membeberkan data penindakan penilangan di hari pertama razia uji emisi di DKI Jakarta. Sebanyak 66 kendaraan baik sepeda motor maupun mobil ditilang karena tak lulus uji emisi.
"Kendaraan roda empat dilakukan tilang sebanyak 33 kendaraan dan kendaraan roda dua dilakukan tilang sebanyak 33," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (2/9).
Mantan Kapolres Cianjur itu membeberkan ada 248 kendaraan roda empat menjalani uji emisi pada hari pertama penindakan, Jumat (1/9). Sedangkan, roda dua yang diuji emosi sebanyak 223 kendaraan. "Yang lulus 190 atau 85%, yang tidak lulus 33 atau 15%," beber Doni.
Baca juga: Tahap Sosialisasi Selesai, Razia Uji Emisi Terus Dilakukan
Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak lulus uji emisi di Jakarta sejak Jumat, 1 September 2023. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi di lima lokasi yang ada di seluruh wilayah Jakarta.
Para pengendara yang melintas di titik razia akan dilakukan uji emisi. Kelima titik itu ialah Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan RE Martadinata, Taman Anggrek, Terminal Blok M, dan Jalan Asia Afrika.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Akan Berpindah-pindah, Ini Mekanisme Bayarnya
Dasar penindakan tilang menggunakan Pasal 285 ayat 1 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kendaraan roda dua akan didenda sebesar Rp250 ribu dan untuk mobil sebesar Rp500 ribu. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan polusi di Jakarta yang dinilai dalam kondisi buruk. (Yon)
Saat ini, baru ada 155 bengkel yang terseber di beberapa daerah di Ibu Kota.
Uji emisi kendaraan secara gratis mendukung terealisasinya Jakarta Langit Biru serta sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
DINAS Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan pribadi mulai Selasa (3/11).
Hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.
Kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang, akan dikenai disinsentif di wilayah DKI Jakarta.
Layanan uji emisi gratis di lokasi itu memang ditutup. Namun, para pemilik kendaraan bermotor bisa tetap mengikuti uji emisi gratis di kantor DLH DKI di Cililitan, Jakarta Timur.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved