Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TILANG uji emisi di wilayah DKI Jakarta berlaku mulai besok Jumat, 1 September 2023. Masyarakat yang memiliki kendaraan tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda berupa uang.
"Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Agustus 2023.
Doni mengatakan mekanisme penilangan sama seperti biasanya. Bagi kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp250 ribu, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Baca juga : Tilang Berlaku 1 September, Warga Diingatkan Ikut Uji Emisi Gratis
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu," jelasnya
Doni menambahkan penerapan sanksi dilakukan setelah uji coba sejak 25 Agustus 2023. Hasil sosialisasi, masih banyak pengendara yang tidak lulus uji emisi.
Baca juga : Dalam Sepekan, 31 Ribu Kendaraan di DKI Diuji Emisi
"Ini kan Bagi kendaraan yang di atas 3 tahun, tentunya kalau secara perawatan kendaraan rutin dilaksanakan dengan baik tentunya tidak perlu kendala hasil uji emisi yang dilaksanakan," katanya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengungkap baru 5 persen kendaraan yang melakukan uji emisi dari total 21 juta unit kendaraan. Uji emisi dilakukan setelah polusi di Jakarta buruk.
"Sejauh ini tingkat partisipasi warga, kesadaran warga untuk uji emisi itu baru sekitar 5 persen. Jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta lebih dari 21 juta dan 17 juta di antaranya itu adalah kendaraan di luar mobil penumpang," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko di Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat, 25 Agustus 2023
Sarjoko mengatakan emisi dari kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber polusi udara. Dia meminta warga mengikuti uji emisi demi mengurangi polusi udara Jakarta.
"Salah satu faktor dominan terkait dengan menurunnya kualitas udara di DKI Jakarta ini berkaitan dengan sumber emisi. Dalam hal ini di dalam kendaraan bermotor. Sehingga salah satu upaya yang kita lakukan, bagaimana membangun kesadaran warga untuk sama-sama menjaga lingkungan salah satunya dengan melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan," ujarnya. (MGN/Z-4)
Kendaraan itu diamankan dengan ditempatkan di kantong-kantong parkir hingga arus mudik-balik selesai. Yakni sampai 16 April 2024.
Polisi saat bertugas akan memberi imbauan perihal pentingnya menjaga keselamatan berlalu lintas dan menaati protokol kesehatan.
Sambodo mengatakan dari ratusan kendaraan tersebut, ada yang diamankan ke Polda Metro Jaya, karena melanggar aturan, seperti knalpot bising.
PETUGAS gabungan dari Sudin Perhubungan Jakarta Timur, TNI dan Polri, menindak enam bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang mangkal di tempat terlarang, Rabu (20/4).
JAJARAN Propam Polresta Bogor Kota menangkap oknum anggota Polresta Bogor Kota Bripka Syarief Alfred Simanjuntak pada Sabtu (23/4).
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut atau mendorong motor lain.
Adapun langkah untuk mengurangi emisi karbon yaitu membuat pabrik yaitu pabrik CO2 cair, dan pabrik dry ice.
Sebuah pidato pada 7 Mei 2023 lalu di Gelora Bung Karno Jakarta ternyata menyentak dan menimbulkan riak.
Upaya Indonesia untuk mencapai Indonesia’s FOLU Net-Sink 2030 perlu diikuti dengan alokasi lahan yang selektif dan terkontrol untuk pembangunan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk terus menurunkan emisi gas buang kendaraan di ibu kota. Salah satunya menjadikan kawasan Kota Tua sebagai kawasan rendah emisi.
"Jakarta tengah bekerja menunaikan komitmennya untuk menjadi kota berketahanan dan kini kami telah menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26%," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
SANKSI tilang bagi motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan efektif diberlakukan di DKI Jakarta hari ini, Senin (26/10).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved