Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tilang Berlaku 1 September, Warga Diingatkan Ikut Uji Emisi Gratis

Putri Anisa Yuliani
29/8/2023 11:25
Tilang Berlaku 1 September, Warga Diingatkan Ikut Uji Emisi Gratis
Mulai 1 September, Polda Metro Jaya akan memindak pengendara bermotor yang tidak lulus uji emisi.(MI/Moh Irfan)

KEPALA Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengimbau agar pemilik kendaraan bermotor segera melakukan uji emisi. Pasalnya pada 1 September 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi.

Pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp250.000, sementara untuk mobil denda Rp500.000.

“Sosialisasi uji emisi ini kami lakukan bersama jajaran Polda Metro Jaya hingga 31 Agustus 2023. Mari saling mengingatkan kepada saudara, kerabat, dan teman-teman lainnya untuk segera uji emisi kendaraan pribadinya. Ayo, kita uji emisi sebagai salah satu upaya bersama membirukan langit Jakarta,” imbuh Asep dalam keterangan resmi, Selasa (29/8).

Baca juga: Pemprov DKI Bikin Satgas Penanganan Polusi Udara

Kendaraan yang wajib dilakukan uji emisi adalah kendaraan dengan usia tiga tahun atau lebih. Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi ini.

Edukasi kepada warga agar melakukan uji emisi kendaraan ini adalah salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong perbaikan kualitas udara di Jakarta.

Baca juga: Pemkot Bogor Keluarkan 8 Kebijakan Tangani Polusi Udara

“Masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi. Lokasi-lokasi uji emisi dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka website https://ujiemisi.jakarta.go.id,” kata Asep

Setiap bengkel yang berpartisipasi mengikuti pekan uji emisi ini menyediakan kuota gratis sebanyak 30 kendaraan per hari dengan memasang tanda khusus berupa spanduk. Di luar kuota tersebut masyarakat dibebani tarif layanan uji emisi normal.  (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya