Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SELEBGRAM Oklin Fia mengaku menyesal atas viralnya konten makan es krim hingga berujung pelaporan Polisi.
"Saya atas nama Oklin akhirnya mencoba untuk memberanikan diri, untuk tampil dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas video yang telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan kepada lapisan masyarakat di Indonesia akhir-akhir ini," kata Oklin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
Oklin menyampaikan hal tersebut sesaat setelah pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat. Ia mengaku tidak memiliki niat buruk atas pembuatan konten itu.
Baca juga : Konten Makan Es Krim Viral, Oklin FIa Ngaku Meniru Selebgram Luar Negeri
"Sebagai seorang muslimah dari lubuk hati saya yang paling dalam, tidak ada sedikitpun niatan untuk melecehkan atau merendahkan agama islam, umat muslim, ikhwan dan akhwat serta seluruh perempuan di Indonesia," ungkap Oklin.
Lebih lanjut, Oklin juga mengaku dirinya khilaf membuat konten tersebut. Dia juga sudah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi pembuatan konten tersebut.
"Saya mengaku di umur masih belia ini, masih sering berbuat khilaf dan saya menyesal terhadap perbuatan saya tersebut dan tidak mengulangi perbuatan syaa kembali," Sebutnya.
Baca juga : Polisi Gali Motif Konten Viral Selebgram Oklin Foa Makan Es krim
"Alhamdulillah tanpa hentinya saya mensyukuri dan menyadari ini merupakan salah satu bentuk peringatan dari Allah SWT untuk saya dapat kembali ke jalannya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, selebgram Oklin Fia telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas tindakan yang dianggap senonoh saat makan es krim di depan seorang pria.
Laporan itu diusung oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia yang teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Iyaa barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya" kata pelapor, Gurun Arisastra, Senin (14/08).
Oklin Fia, dijelaskan Gurun, dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Z-5)
Awalnya mereka merasa terinspirasi dari postingan teman-temannya, sehingga kemudian ingin ikut pula menginspirasi.
Algoritma Instagram Reels 2025 berubah total! Ketahui 10 update penting yang memengaruhi distribusi konten, strategi viral, dan cara kreator beradaptasi dengan aturan baru.
Polri baru-baru ini mengungkapkan strategi terbaru yang digunakan oleh jaringan terorisme untuk merekrut anak-anak melalui ruang digital.
TikTok mengungkapkan telah menghapus lebih dari 25 juta konten sepanjang semester pertama 2025, termasuk di antaranya 232.000 konten terkait penipuan.
Tidak cukup hanya membuat konten menarik, pelaku bisnis juga harus memahami kapan audiens paling aktif agar jangkauan dan interaksi meningkat.
RAPPER asal Kanada yang beberapa kali mendapat sorotan publik, Lil Tay kini menjadi model platform media sosial OnlyFans.
REKAMAN video berdurasi sekitar lima menit menampilkan seorang pria mengenakan jaket ojek online (ojol), warga diminta berhati-hati menyikapinya
Sedang viral! Tren Caricature of Me and My Job bikin karikatur profesi pakai ChatGPT. Ini cara mudah dan prompt yang dipakai.
Video viral pria gendong diduga mayat di Tambora ternyata biawak 1,7 meter. Simak penjelasan Polsek Tambora dan alasan pria tersebut jalan kaki.
Setelah polisi melakukan pengecekan dan pemeriksaan. Berikut fakta dan kronologi video viral pria yang diduga gendong mayat di Tambora yang ternyata biawak
SEORANG pria diduga memanggul mayat di RT 012 RW 06 Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ia terekam oleh kamera pengawas CCTV. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan
Patung macan putih di Desa Balongjeruk, Kabupaten Kediri, menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Ternyata patung tersebut menjadi simbol perpaduan antara budaya dan berkah bagi warga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved