Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya bakal menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 26 Agustus mendatang. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan, pihaknya akan mengenakan denda tilang maksimal baik bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Untuk sepeda motor 250 ribu. Untuk roda empat 500 ribu tilangnya. Denda maksimal," kata Latif di Balai Kota DKI, Rabu (23/8).
Pengendara bakal ditilang dengan pasal 285 dan pasal 286 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kebijakan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini menurut Latif adalah bentuk dukungan Polda Metro Jaya untuk mengurangi pencemaran udara di Jakarta.
Baca juga: Uji Emisi Kendaraan Diusulkan Sebagai Syarat Wajib Perpanjang STNK
"Iya kami dari kepolisian akan mengikuti dan akan ikut dalam rangka mengatasi polusi ya. Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," tuturnya.
Saat ini, baik Polda Metro Jaya maupun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah memetakan lokasi tilang uji emisi tersebut. Menurut dia, kemungkinan lokasi yang dipilih bukan lokasi yang memiliki kepadatan lalu lintas yang tinggi.
Baca juga: Atasi Polusi, Pemerintah Perlu Lakukan Uji Emisi Industri
"Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," tegasnya. (Z-10)
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya pengendalian polusi udara yang dilakukan secara terukur, berbasis data, serta didukung kolaborasi antar daerah.
Dalam jangka panjang, paparan terus-menerus dapat memicu penyakit kronis hingga mematikan.
Aktivitas membakar sampah merupakan salah satu pemicu utama memburuknya polusi di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa tantangan polusi di Ibu Kota semakin kompleks, sehingga regulasi lama seperti Perda Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak lagi memadai.
Penelitian terbaru mengungkap polusi udara telah ada sejak Kekaisaran Romawi Kuno.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Salah satu penyumbang polusi udara terbesar dari sektor transportasi, terutama yang disumbangkan dari emisi kendaraan kategori N dan O seperti truk, trailer, kendaraan gandeng
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengurangan emisi harus segera dilakukan untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam uji emisi kendaraan bermotor tidak naik signifikan setiap tahunnya.
Kajian tersebut penting untuk dijalankan agar syarat-syarat baru yang diterima masyarakat tidak memberatkan.
Uji emisi gratis ini dilakukan untuk semua kendaraan baik roda dua atau lebih yang melintas sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pemerintah menetapkan hasil dari uji emisi atay baku mutu emisi jadiadikan perhitungan saat membayar pajak kendaraan bermotor, saat kendaraan berusia tiga tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved