Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
DINAS Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta diminta mengusulkan uji emisi kendaraan sebagai syarat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ke pemerintah pusat.
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto, dalam rapat bersama mengenai polusi udara di Ibu Kota, Selasa (22/8).
"Melalui rapat ini saya minta kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI untuk ambil alih lalu mengusulkan ke pemerintah pusat dan kepada gubernur, bahwa uji emisi merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK," ujar Judistira, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8).
Baca juga : Atasi Polusi, Pemerintah Perlu Lakukan Uji Emisi Industri
Bahkan tilang kendaraan jika tidak lolos uji emisi diterapkan mulai 25 Agustus 2023. Menurut Judistira, langkah ini perlu dilakukan untuk mendorong masyarakat melakukan uji emisi kendaraan. Dengan begitu, polusi udara di Jakarta bisa semakin terkendali.
Baca juga : Waduh, Polusi Udara Jakarta Kurangi Harapan Hidup Hingga 5,5 Tahun
Sebab, permasalahan polusi udara di Ibu Kota yang terjadi saat ini salah satunya disebabkan asap kendaraan bermotor, kata Judistira.
"Apa yang bisa kita kerjakan? Yaitu salah satunya adalah melakukan improvement terhadap uji emisi ini," lanjutnya.
"Jadi saya minta dalam minggu ini Pak Asep dan Dinas LH ini bisa menjadi leading sektor, mengambil peran bahwa ini kita usulkan ke pemerintah pusat melalui Pj Gubernur," ungkapnya.
Sebagai informasi, kualitas udara di Ibu Kota masuk kategori buruk sejak beberapa hari terakhir. Pagi tadi, DKI Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk nomor ketiga di dunia. Dikutip dari laman IQAir, kualitas udara di Ibu Kota terpantau masih masuk kualitas tidak sehat. Pada pukul 06.32 WIB, nilai indeks kualitas udara di Ibu Kota tercatat 163 dengan polutan utama PM 2.5. Konsentrasi polutan tersebut 15,6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO). (Z-8)
Program ini tidak hanya berfokus pada edukasi publik, tetapi juga memfasilitasi jembatan langsung antara masyarakat dan ruang-ruang pengambilan kebijakan.
Polusi udara yang semakin memburuk di Jakarta, menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus radang tenggorokan di masyarakat.
Partikel PM2.5 dan PM10 yang dapat menyebabkan infeksi pernapasan, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), mengi, asma sampai kematian berlebih termasuk sakit jantung.
Polusi udara berisiko menyebabkan asma, ISPA, penyakit kardiovaskular, penyakit paru sampai dengan resisten insulin pada kelompok usia muda seperti anak-anak dan remaja.
Paparan polusi udara berisiko menyebabkan asma, ISPA, penyakit kardiovaskular, penyakit paru sampai dengan resisten insulin pada kelompok usia muda seperti anak-anak dan remaja.
Kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan kedua sebagai kota paling berpolusi di Indonesia, setelah Tangerang Selatan, Banten dengan poin 191.
Kemudian ada teknologi sensor supaya tahu kapan zona merah. Selain itu, ada truk embun sudah dilakukan di kota-kota Tiongkok.
Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya polusi udara merupakan langkah krusial dalam menekan dampak kesehatan yang ditimbulkan.
BMKG mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan, dalam siklus harian, konsentrasi PM2,5 tertinggi di wilayah DKI Jakarta ialah selepas malam hari hingga menjelang pagi hari.
Kualitas udara di Jakarta, Senin (14/10) pagi masuk urutan ke delapan sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
POLUSI di DKI Jakarta menimbulkan dampak kesehatan dan kerugian yang besar bagi masyarakat.
Transportasi merupakan sumber polusi lokal utama di Jakarta. Namun, industri dan pembangkit listrik juga berkontribusi terhadap buruknya kualitas udara mengakibatkan polusi di DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved