Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KETUA DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menolak usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang ingin mengutang dana sebesar Rp1 triliun demi pembangunan tempat pengelolaan sampah menjadi energi atau Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan, Jakarta Utara.
Prasetyo menambahkan, permohonan pinjaman yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta dikhawatirkan menambah beban keuangan daerah dan dapat mengorbankan kepentingan lain untuk kebutuhan masyarakat Jakarta.
"Jangan sampai ini (pinjaman-Red) membebani keuangan pemerintah daerah (Pemda) dan mengorbankan kepentingan masyarakat," ujar Prasetyo dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (21/8).
Baca juga : Peringatan Detik-Detik Proklamasi di TPA Sampah Jabon Sidoarjo Berlangsung Khidmat
Prasetyo meminta Sekretaris Dareah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, selaku Ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk kembali mengkaji skema pembiayaan pembangunan RDF Plant.
Catatan Media Indonesia, produksi sampah warga DKI Jakarta sebelum tambah kapasitas produksi RDF tercatat masih sebanyak 700 ton per hari.
Baca juga : Peringati HUT RI, Warga Bogor Gelar Upacara Bendera di Tengah Sungai Ciliwung
Karena itu, perlu pengkajian dengan menyisir ulang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI tahun anggaran (TA) 2024.
"Anggaran yang tidak prioritas dalam APBD disisir dulu," kritik Prasetyo.
Dia menegaskan, pihaknya mendukung Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan sampah Jakarta, terlebih saat ini telah masuk dalam kategori darurat.
Sebab, lanjut Prasetyo, sejauh ini volume sampah di tempat pengelolaan sampah terpadu TPST Bantargebang, Bekasi, sudah melebihi kapasitas penampungannya yang hanya seluas 21.879.000 meter persegi.
“Bantargebang ini tinggal tunggu meledaknya aja bos. Ini sudah stadium empat ini, bisa jadi stadium enam,” ungkap Prasetyo.
Untuk diketahui, permohonan pinjaman Pemprov DKI itu sesuai surat Gubernur DKI Jakarta ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta dengan nomor 435/UD.02.03.
Dalam surat itu, Pemprov DKI berencana akan melakukan permohonan pinjaman dana ke BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 208 tentang Pinjaman Daerah, bahwa pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD yang dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA-PPAS. Adapun dalam rapat itu, seluruh pimpinan dari Fraksi dan Komisi di DPRD DKI umumnya tidak menyetujui permohonan pinjaman daerah yang dimaksud. (Z-5)
Dengan teknik RDF ini maka bisa mengatasi masalah sampah dari hulu. Pada prinsipnya, pemilahan sampah jadi kunci,"
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berkomitmen menerapkan tata kelola yang baik (good corporate governance/GCG) dalam kerja sama pengelolaan sampah menjadi energi.
RDF yang terletak di TPA Cipayung bisa mengolah 800-1.200 ton sampah per hari
"Mudah-mudahan bisa di dalam kota. Kita cari tanah pemda yang luasnya 5 hektare buat kita bangun RDF. Kemungkinan di utara daerah Rorotan, aset pemda ada di sana,"
Dinas LH DKI menargetkan RDF yang dapat mengolah hingga 2 ribu ton sampah per hari menjadi bahan bakar pengganti batu bara itu bakal beroperasi bulan depan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menegaskan, penanganan stunting harus maksimal. Bila tidak, berdampak pada masa depan sumber daya manusia (SDM).
PT Colliers International Indonesia selaku pengelola sementara apartemen Gardenia Boulevard dilarang ikut cawe-cawe dalam proses pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Seorang remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di sebuah bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para pria hidung belang hingga hamil.
Rencana layanan psikologi di seluruh puskesmas pada 2025 sebagai langkah positif dan progresif.
MENYAMBUT HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia, DPRD DKI Jakarta menggelar jalan sehat dan kopi pagi pada, Minggu (10/8).
Perumda PAL Jaya bersinergi dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) terkait pemanfaatan aset milik Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola limbah B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved