Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

125 Penghuni di Pusat Grosir Metro Tanah Abang Terima Sertifikat Hak Milik

Media Indonesia
09/8/2023 20:08
125 Penghuni di Pusat Grosir Metro Tanah Abang Terima Sertifikat Hak Milik
Acara 'Penyerahan Sertifikat Kembali kepada Pemilik' di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (9/8).(Ist)

KABAR gembira diterima para Penghuni Rumah Susun Non Hunian (PPRSNH) di Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA), yang ada di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Berkat kegigihan dan kerja keras jajaran pengurus, PPRSNH-PGMTA dan PT Rointa Eka Jaya selaku pengembang telah berhasil menyelesaikan seluruh proses administrasi dan pencatatan perpanjangan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) PGMTA.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PPRSNH-PGMTA, Guruh Tirta Lunggana. dalam acara 'Penyerahan Sertifikat Kembali kepada Pemilik' di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (9/8).

Baca juga: Pemprov DKI Sediakan 52 Unit Rusun untuk Warga Kolong Tol Angke

"Dengan bangga dan gembira seluruh pengurus PPRSNH-PGMTA telah berhasil menyelesaikan seluruh proses administrasi dan pencatatan perpanjangan sertifikat hak milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) PGMTA di awal bulan ini," kata Tirta Lunggana.

"Dan pada hari ini tanggal 9 Agustus 2023 kami akan membagikan 125 sertifikat milik Pedagang PGMTA yang telah bekerjasama dengan baik dan memberikan kepercayaan penuh kepada kami," sambung mantan Anggota DPRD DKI Jakarta itu.  

Tirta menegaskan bahwa sejak awal proses pengurusan kepemilikan sertifikat ini tidak ada pungutan biaya sepeserpun alias gratis.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Bakal Evaluasi Program DP 0 Rupiah

"Hari ini, kami akan menyerahkan kembali sertifikat asli kepada pemilik masing-masing yang seluruh administrasi sampai dengan selesai tidak dikenakan biaya apapun. Seluruh biaya pengurusan dan perpanjangan ditanggung dan dibayarkan oleh PPRSNHPGMTA," jelasnya.

Karena itu, dia pun mengimbau agar seluruh pemilik sertifikat hak milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) PGMTA yang lain, yang memerlukan bantuan untuk pengurusan administrasi dapat segera menyelesaikan proses supaya cepat tuntas dan menghindari kekhawatiran serta kesimpangsiuran yang selama ini tidak benar.

"Jika ada pertanyaan atau saran silakan langsung disampaikan ke PPRSNH-PMGTA atau melalui salah satu pengurus kami," ucap Tirta.

"Sekali lagi, kami tekankan bahwa Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) PGMTA telah beres tuntas. Seluruh pedagang dapat tenang berdagang dengan nyaman," katanya.

Baca juga: Pemkot Jakut Tawarkan Warga Eks Kampung Bayam Tinggal Sementara di Rusun

"Selanjutnya, pengurus PPRSNH-PGMTA akan melanjutkan pekerjaan renovasi gedung untuk senantiasa mendukung agar kegiatan perdagangan di PGMTA dapat semakin baik ke depannya," pungkas Tirta.

Untuk diketahui, Tirta Lunggana sejak diangkat menjadi Ketua PPRSNH-PGMTA pada 19 Februari 2022 lalu, mengemban tugas penting dari 3.012 orang pedagang di Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) untuk memproses perpanjangan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) PGMTA yang jatuh tempo pada 11 Oktober 2023 mendatang.  

Dengan kompak dan kerja keras, seluruh Pengurus PPRSNH-PGMTA dan PT Rointa Eka Jaya selaku pengembang telah membuktikan dan menyelesaikan perpanjangan sertifikat HGB Induk di April 2023 sehingga jangka waktu sertifikat hak milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) PGMTA berlaku hingga 11 Oktober 2043. (RO/S-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya