Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI ini rencananya Partai Buruh akan menggelar demonstrasi untuk mendesak pencabutan Undang-undang Cipta Kerja di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Guna mengantisipasi itu, TransJakarta melakukan penyesuaian rute bagi para penggunanya.
"Adanya kegiatan aksi massa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dan sekitarnya berdampak pada beberapa layanan TransJakarta yang beroperasi di sekitar lokasi," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT TransJakarta Apriastini Bakti Bugiansri dalam keterangan resmi, Rabu (9/8).
Penyesuaian tersebut dilakukan agar tetap memobilitas kegiatan masyarakat yang beraktifitas menggunakan rute-rute terdampak.
Baca juga: Dishub DKI Lapor Ke Heru Tarif TransJakarta Rute Bandara Rp5 Ribu
“Kami minta pelanggan untuk dapat mengatur perjalanan selama penyesuaian ini berlangsung. Layanan akan beroperasi normal apabila jalur sudah bisa dilintasi kembali,” ujarnya.
Penyesuaian layanan tersebut antara lain:
Baca juga: Aliansi Buruh Siap Lakukan Aksi Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja
Mengalami penyesuaian pada arah Lota sementara untuk arah sebaliknya beroperasi normal sehingga tidak melayani Halte Monas dan Bank Indonesia.
Blok M - Sarinah - lampu merah Sarinah keluar jalur -lampu merah Bank Indonesia belok kiri - Jln Kebon Sirih - Hotel Millenium belok kiri - Jln Fachrudin - Jati Baru Lurus - Jln Cideng Barat - lampu merah Tarakan belok kanan - Halte Petojo - lampu merah Harmoni belok kiri - Harmoni - Kota.
Mengalami pengalihan rute untuk arah Pantai Maju mengalami pengalihan rute untuk sehingga tidak melayani Halte Balaikota. Sementara arah sebaliknya beroperasi normal.
Jl. medan medeka selatan - jln medan merdeka timur - belok kiri ke jln medan merdeka utara(depan istana) - belok kanan menuju lampu merah Harmoni.
Mengalami pengalihan rute untuk arah Pulogadung sehingga tidak melayani pelanggan di Jalte Monas, Balaikota dan Gambir 2. Sementara arah sebaliknya beroperasi normal.
Dari Halte pecenogan keluar jalur lanjut sampai lampu merah Harmoni - putar balik balik arah Juanda - via pejambon lanjut halte Kwitang untuk halte yang dilalui saat pengalihan tetap pelayanan
Mengalami pengalihan rute untuk arah Pulogadung sehingga tidak melayani pelanggan di Jalte Monas, Balaikota dan Gambir 2. Sementara arah sebaliknya beroperasi normal.
Dari Halte pecenogan keluar jalur lanjut sampai lampu merah Harmoni - putar balik balik arah Juanda - via pejambon lanjut halte Kwitang untuk halte yang dilalui saat pengalihan tetap pelayanan.
Mengalami pengalihan rute untuk kedua arah.
Mengalami pengalihan rute pada kedua arah sehingga tidak dapat melayani pelanggan untuk sementara pada halte Balaikota dan Monas.
(Z-3)
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan dukungan terhadap wacana kenaikan batas defisit anggaran negara dari 3% menjadi 4% dari PDB.
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved