Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI ini rencananya Partai Buruh akan menggelar demonstrasi untuk mendesak pencabutan Undang-undang Cipta Kerja di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Guna mengantisipasi itu, TransJakarta melakukan penyesuaian rute bagi para penggunanya.
"Adanya kegiatan aksi massa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dan sekitarnya berdampak pada beberapa layanan TransJakarta yang beroperasi di sekitar lokasi," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT TransJakarta Apriastini Bakti Bugiansri dalam keterangan resmi, Rabu (9/8).
Penyesuaian tersebut dilakukan agar tetap memobilitas kegiatan masyarakat yang beraktifitas menggunakan rute-rute terdampak.
Baca juga: Dishub DKI Lapor Ke Heru Tarif TransJakarta Rute Bandara Rp5 Ribu
“Kami minta pelanggan untuk dapat mengatur perjalanan selama penyesuaian ini berlangsung. Layanan akan beroperasi normal apabila jalur sudah bisa dilintasi kembali,” ujarnya.
Penyesuaian layanan tersebut antara lain:
Baca juga: Aliansi Buruh Siap Lakukan Aksi Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja
Mengalami penyesuaian pada arah Lota sementara untuk arah sebaliknya beroperasi normal sehingga tidak melayani Halte Monas dan Bank Indonesia.
Blok M - Sarinah - lampu merah Sarinah keluar jalur -lampu merah Bank Indonesia belok kiri - Jln Kebon Sirih - Hotel Millenium belok kiri - Jln Fachrudin - Jati Baru Lurus - Jln Cideng Barat - lampu merah Tarakan belok kanan - Halte Petojo - lampu merah Harmoni belok kiri - Harmoni - Kota.
Mengalami pengalihan rute untuk arah Pantai Maju mengalami pengalihan rute untuk sehingga tidak melayani Halte Balaikota. Sementara arah sebaliknya beroperasi normal.
Jl. medan medeka selatan - jln medan merdeka timur - belok kiri ke jln medan merdeka utara(depan istana) - belok kanan menuju lampu merah Harmoni.
Mengalami pengalihan rute untuk arah Pulogadung sehingga tidak melayani pelanggan di Jalte Monas, Balaikota dan Gambir 2. Sementara arah sebaliknya beroperasi normal.
Dari Halte pecenogan keluar jalur lanjut sampai lampu merah Harmoni - putar balik balik arah Juanda - via pejambon lanjut halte Kwitang untuk halte yang dilalui saat pengalihan tetap pelayanan
Mengalami pengalihan rute untuk arah Pulogadung sehingga tidak melayani pelanggan di Jalte Monas, Balaikota dan Gambir 2. Sementara arah sebaliknya beroperasi normal.
Dari Halte pecenogan keluar jalur lanjut sampai lampu merah Harmoni - putar balik balik arah Juanda - via pejambon lanjut halte Kwitang untuk halte yang dilalui saat pengalihan tetap pelayanan.
Mengalami pengalihan rute untuk kedua arah.
Mengalami pengalihan rute pada kedua arah sehingga tidak dapat melayani pelanggan untuk sementara pada halte Balaikota dan Monas.
(Z-3)
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved