Kamis 08 Juni 2023, 21:59 WIB

Polda Metro Tangkap Pasutri Terkait Kasus TPPO

Khoerun Nadif Rahmat | Megapolitan
Polda Metro Tangkap Pasutri Terkait Kasus TPPO

Freepik
Ilustrasi TPPO

 

POLDA Metro Jaya mengamankan sepasang suami istri (pasutri) berinisial AG dan F terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan total korban mencapai 22 orang.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya menyelamatkan 15 korban TPPO di sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (7/6) malam.

"Rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung 15 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan bekerja ke negara Arab Saudi," kata Auliansyah, Kamis (8/6).

Baca juga: Cegah TTPO, Imigrasi Entikong Maksimalkan Pengawasan di Perbataan

Adapun tujuh korban lainnya diselamatkan dari rumah tersangka di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, pada Kamis (8/6) siang tadi.

"Sekitar pukul 14.33 WIB siang tadi petugas kepolisian Unit 1 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di daerah Cijantung, Jakarta Timur dan didapatkan tujuh orang CPMI," tuturnya.

Baca juga: PPATK Temukan Nilai Transaksi TPPO Capai Rp442 Miliar

Auliansyah menyebutkan para korban mengaku diiming-imingi profesi cleaning service di Arab Saudi. Sedangkan berdasarkan bukti visa yang ditemukan, pelaku membekali korban dengan visa ziarah. 

"Faktanya berdasarkan bukti visa daripada CPMI tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi dengan masa berlaku selama 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di negara Arab Saudi," jelas Auliansyah. 

Lebih lanjut, Auliansyah juga turut mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti antara lain 18 paspor, 19 tiket pesawat, dan satu mobil Toyota Avanza.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 53 Ayat 1 KUHP. (Z-7)

Baca Juga

MI/ADAM DWI

DTKJ Diharapkan Bantu Atasi Kemacetan Jakarta

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Selasa 26 September 2023, 09:14 WIB
DTKJ fokus terhadap berbagai langkah strategis dalam mengurangi dampak kemacetan...
Antara

Heru Jamin Netralitas ASN Pada Pemilu 2024

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Selasa 26 September 2023, 09:05 WIB
ASN dilarang memberikan komenter, menyukai, dan membagian unggahan media sosial terkait pemilu...
MI/Usman Iskandar

Evaluasi Lalu Lintas Di Rute LRT Jabodebek Tunggu Tarif Resmi Berlaku

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Selasa 26 September 2023, 09:00 WIB
"Saat ini, tarif LRT Jabodebek masih tarif promo. Tentu jika kita lakukan analisis traffic tentu kurang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya