Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi keuangan dalam empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). PPATK menemukan aliran uang mencapai Rp442 miliar selama 2023 dari kasus kejahatan tersebut.
"Pada tahun 2023 PPATK telah menyampaikan 4 HA (hasil analisis) terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp 442 Miliar," kata Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).
Natsir mengatakan temuan itu telah diserahkan ke Polri. Kemudian, Polri telah menindaklanjuti dengan mengungkap sejumlah kasus perdagangan orang. Natsir menyebut pihaknya masih terus melacak aliran dana ke jaringan pelaku perdagangan orang lainnya.
Baca juga: Bakamla Turut Berkomitmen Berantas TPPO
"Untuk jaringan penempatan TKI illegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (Perusahaan Jasa Keuangan)," jata Natsir.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Mabes Polri telah menangani 500 kasus TPPO dari 2020 hingga 2023. Sebanyak 500 orang telah ditetapkan tersangka dan telah diproses hukum oleh jajaran Bareskrim Polri dan polda. Polri mencatat kasus perdagangan orang paling banyak terjadi pada 2022.
Baca juga: BP2MI Apresiasi Komitmen Kapolri Berantas Kasus TPPO
"Sebelumnya pada tahun 2022 terdapat kasus paling tinggi yaitu dengan modus pekerja Migran yang kita tangani dengan jumlah korban paling banyak," kata Ramadhan, Rabu, 6 Juni 2023. (Z-6)
Dalam diskusi 'Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial', Kepala PPATK mengungkapkan data frekuensi transaksi deposit judol mencapai 15,82 juta transaksi pada Maret 2025.
KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh PPATK menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Fauzi menyampaikan bahwa Komisi XI DPR akan segera memanggil PPATK dan otoritas terkait untuk meminta klarifikasi resmi atas rencana tersebut.
Tapi ketika insentif bulanan hendak dicairkan, ternyata rekeningnya diblokir. Bukan karena kasus hukum, bukan karena saldo mencurigakan, tapi semata-mata karena dianggap tidak aktif.
BPKN Mufti Mubarok meminta PPATK membatalkan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif atau rekening dormant selama tiga bulan
PPATK menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberhentian sementara transaksi rekening terkait pemblokiran rekening dormant.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved