Minggu 28 Mei 2023, 14:28 WIB

Salah Satu Pembunuh Wanita Dibungkus Karung ialah Residivis

Khoerun Nadif Rahmat | Megapolitan
Salah Satu Pembunuh Wanita Dibungkus Karung ialah Residivis

DOK MI.
Ilustrasi.

 

POLISI menyatakan bahwa satu dari dua pelaku pembunuhan wanita dibungkus karung di kolong Tol Cilincing, Jakarta Utara, merupakan residivis. Saat ini pihaknya mengamankan dua pelaku pembunuhan berinisial VWA 54, dan MF, 52.

"Salah satu pelaku merupakan residivis. Residivis pelaku VWA," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Minggu (28/5).

VWA, kata Hengki, merupakan seorang residivis kasus pencucian dengan kekerasan. "Kasus pencurian dengan kekerasan," tuturnya.

Baca juga: Polisi Amankan Pembunuhan Perempuan Dalam Karung

Sebelumnya, mayat manusia diduga korban pembunuhan ditemukan dalam kondisi terbungkus karung di kolong Tol Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (27/5).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan pun mengonfirmasi terkait penemuan mayat tersebut. "Iya (diduga korban pembunuhan). (Jenis kelamin) Belum bisa ditentukan," kata Gideon, Sabtu (27/5).

Baca juga: Mayat Terbungkus Karung Ditemukan di Kolong Tol Cilincing Jakut

Gideo menyebutkan bahwa pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mencari petunjuk terkait temuan jenazah itu. "Melakukan tahap yang paling awal olah TKP. Tadi baru dua orang yang menemukan pertama itu akan kita mintai keterangan. Itu hanya saksi yang mengetahui keberadaan jenazah," tuturnya. (Z-2)

Baca Juga

Dok. ist

Anies dan Cak Imin Hadiri Akad Nikah Anak Rizieq Shihab

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Rabu 27 September 2023, 22:57 WIB
Taslim menilai pertemuan itu hal yang wajar sebagai bagian silaturahmi. Karena kapasitas keduanya...
MGN

Diterjang Angin Puting Beliung, 6 Rumah Warga Rusak

👤Yurike Budiman 🕔Rabu 27 September 2023, 17:52 WIB
Sebanyak enam rumah warga di Jalan Warakas 4, Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengalami kerusakan cukup berat akibat diterjang angin puting...
Dok.Ist

Pakar: Pembaruan HGB Hotel Sultan Tak Perlu Ijin Setneg

👤Media Indonesia 🕔Rabu 27 September 2023, 16:54 WIB
lantaran PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan sejak 1 April 2021,  Ahli menilai korporasi tersebut masih punya hak melakukan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya