Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLRI kembali memberlakukan tilang manual setelah sempat mempraktikkan tilang elektronik (ETLE).
Menurut Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, tidak semua polisi lalu lintas dapat melakukan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas.
“Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST 830 tanggal 12 April 2023, penindakan pelanggar lalin hanya bisa dilakukan oleh petugas yang memiliki kep (keputusan) penyidik pembantu atau telah bersertifikasi petugas penindakan pelanggar lalin,” kata Brigjen Ramadhan dalam Konferensi Pers, Senin (22/5).
Baca juga: Polri Keluarkan Aturan untuk Optimalkan Tilang Elektronik dan Tiadakan Razia
Lanjut Brigjen Ramadhan, sesuai dengan PP Nomor 58 tahun 2010 poin kelima, petugas penindakan harus memiliki kemampuan atau kompetensi di bidangnya.
Tak hanya itu, berdasarkan UU Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009 Pasal 15, penyelenggaraan petugas pelayanan publik berkewajiban memiliki sertifikat atau kompetensi di bidangnya.
Baca juga: Ini 4 Alasan Polisi Kembali Memberlakukan Tilang Manual
“Sedangkan sertifikasi petugas penindak pelanggar lalin dapat diikuti oleh setiap anggota polri berpangkat bintara, pama, dan pamen yang bertugas pada fungsi lalin minimal satu tahun,” ujarnya.
“Untuk mewujudkan ke profesionalitas petugas penindak pelanggaran, Korlantas Polri sebagai pembina fungsi lalin secara terus menerus memberikan pelatihan-pelatihan peningkatan profesionalisme personelnya, dibantu oleh LSP Budikpusdik Lantas dan lain-lain,” tutupnya. (Z-7)
Kendaraan itu diamankan dengan ditempatkan di kantong-kantong parkir hingga arus mudik-balik selesai. Yakni sampai 16 April 2024.
Polisi saat bertugas akan memberi imbauan perihal pentingnya menjaga keselamatan berlalu lintas dan menaati protokol kesehatan.
Sambodo mengatakan dari ratusan kendaraan tersebut, ada yang diamankan ke Polda Metro Jaya, karena melanggar aturan, seperti knalpot bising.
PETUGAS gabungan dari Sudin Perhubungan Jakarta Timur, TNI dan Polri, menindak enam bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang mangkal di tempat terlarang, Rabu (20/4).
JAJARAN Propam Polresta Bogor Kota menangkap oknum anggota Polresta Bogor Kota Bripka Syarief Alfred Simanjuntak pada Sabtu (23/4).
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut atau mendorong motor lain.
Hanya dalam waktu delapan hari setelah tilang manual kembali dihidupkan, yakni pada 11 sampai 18 Mei 2023, sudah 495 pelanggar yang terkena tilang manual di Depok.
Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi terkait penerapan tilang manual yang kembali dilakukan.
POLDA Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023, mulai hari ini, Senin, 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. Sebanyak 2.938 personel dikerahkan untuk misi tersebut.
Polri menggelar Operasi Patuh 2023 dalam rangka mengedepankan keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas sejak, Senin (10/7).
Sebanyak 30.159 kendaraan ditilang karena melakukan sejumlah pelanggaran selama Operasi Patuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved