Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TILANG uji emisi di tempat akan kembali diberlakukan bulan depan. Hal ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, saat ini pihaknya sedang menggalakkan sosialisasi dan edukasi agar warga mau melakukan uji emisi kendaraannya.
"Iya kita harap dalam waktu dekat," kata Asep ditemui di Balai Kota, Senin (25/9).
Baca juga: Pemprov DKI Bersama Polisi akan Bahas Ketentuan Tilang bagi Pelanggar Uji Emisi
Menurut dia, harus tetap ada sosialisasi dan edukasi kepada warga agar mau melaksanakan uji emisi demi mengurangi pencemaran udara.
Di sisi lain, ia berharap, dengan diberikannya waktu kepada warga untuk melakukan uji emisi serta sosialisasi yang terus-menerus digencarkan, kesadaran untuk turut berperan mengurangi pencemaran udara bisa tumbuh.
Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Distop, Aktivis Lingkungan: Sebuah Kemunduran
"Jadi memang kita sudah berkoordinasi dengan Ditlantas pokda. Kita memberi kesempatan kepada warga untuk uji emisi dan perawatan kendaraan. Tilangnya akan kita lakukan sampai kesadaran warga jadi lebih baik," jelasnya.
Selama masa sosialisasi ini, Asep menambahkan, pihaknya menggelar uji emisi gratis di kantor-kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, ada pula program uji emisi gratis yang digelar melalui kerja sama dengan pihak swasta.
Tercatat, hingga 22 September 2023 pukul 10.00 WIB, terdapat 1.088.487 kendaraan roda empat dan 115.281 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi. Tempat uji emisi telah tersedia di 333 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan 936 teknisi dan 108 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 189 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menambahkan beberapa lokasi uji emisi secara gratis di tempat-tempat yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, yaitu di Terminal Bus Kampung Rambutan, Terminal Bus Pulogebang, Terminal Bus Kalideres, Terminal Bus Tanjung Priok, Terminal Bus Ragunan, Terminal Bus Grogol, Kantor Wali Kota, dan Terminal Mobil Barang Rawa Buaya. Uji emisi ini diperuntukkan bagi kendaraan usia di atas tiga tahun.
Sebelumnya, tilang uji emisi di tempat mulai dilakukan pada 1 September lalu. Namun, kebijakan itu dihentikan setelah baru sepekan dijalankan dengan alasan tidak efektif dan hanya menimbulkan kemacetan. (Z-10)
"Secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada 5 titik dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang."
GUNA mengurangi polusi udara di Jakarta. sanksi tilang tidak lolos uji emisi bagi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat mulai berlaku hari ini.
SEDIKITNYA 72 unit kendaraan bermotor terjaring saat digelar razia gabungan uji emisi di Jl Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Jumat (1/9). Namun setelah dilakukan pengujian emisi
KEPALA Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Jakarta Pusat, Slamet Riyadi, mengatakan, kendaraan bermotor yang sudah mengikuti uji emisi di kawasan Bodetabek
RUAS Jalan Kalimalang, Daan Mogot hingga Lenteng Agung akan menjadi lokasi uji emisi. Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan lokasi tilang uji emisi akan berpindah dalam setiap pekannya
WAKIL Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan razia uji emisi akan terus dilakukan guna mengurangi polusi udara di Jakarta
Saat ini, baru ada 155 bengkel yang terseber di beberapa daerah di Ibu Kota.
Uji emisi kendaraan secara gratis mendukung terealisasinya Jakarta Langit Biru serta sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
DINAS Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan pribadi mulai Selasa (3/11).
Hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.
Kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang, akan dikenai disinsentif di wilayah DKI Jakarta.
Layanan uji emisi gratis di lokasi itu memang ditutup. Namun, para pemilik kendaraan bermotor bisa tetap mengikuti uji emisi gratis di kantor DLH DKI di Cililitan, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved