Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEPALA Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam waktu dekat akan membahas ketetapan tilang bagi pelanggar atau pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi. Untuk itu, pihaknya akan melibatkan Polda Metro Jaya untuk membahas ketetapan sanksi bagi pelanggar.
"Saya harapkan sih pada pekan ini. Semoga iya. Kita akan koordinasi dengan Polda Metro," kata Asep, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (13/9).
Asep mengatakan, Dinas LH DKI dengan Polda Metro Jaya akan mengevaluasi sanksi tilang uji emisi yang berjalan sejak 1 September 2023 sebelum akhirnya dihentikan.
Baca juga: Fraksi NasDem Soroti Pembatalan Tilang Uji Emisi
Padahal, lanjutnya, penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.
"Sanksi tilang itu buat efek jera dan pembelajaran pada masyarakat juga. Jadi kesadaran wargalah yang diharapkan lebih diutamakan," ujar Asep.
Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Distop, Aktivis Lingkungan: Sebuah Kemunduran
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyetop tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan.
Dihapuskan Saja
Pengamat kebijakan menilai itu hanya elitis dan pencitraan Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis. Dia mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk. Setelah satuan tugas khusus dibentuk, langkah penindakan dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (11/9).
Nurcholis tidak menjelaskan lebih lanjut alasan sanksi tilang terkait pelanggaran uji emisi dianggap tidak efektif.
Dia hanya mengatakan, pengendara yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.
"Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis.
Menanggapi tilang uji emisi itu dibatalkan, kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, terserah Polisi. Adapun sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi diberlakukan sejak Jumat (1/9).
Pengendara motor tidak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak sebesar Rp250.000, sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal senilai Rp500.000.
Sanksi tilang diterapkan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi polusi udara di Jakarta yang salah satu sumbernya berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor. (Ssr/Z-7)
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih belum menerapkan tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor roda dua maupun empat.
PEMPROV DKI Jakarta melalui Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) tetap melanjutkan razia uji emisi pada kendaraan bermotor roda dua maupun empat.
POLDA Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melanjutkan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November lalu hingga akhir tahun.
Heru Budi Hartono pasrah menerima keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan tilang uji emisi di tempat.
Tindakan Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap undang-undang.
Ini menjadi kali kedua Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi di tempat. Sementara kali ini, tilang uji emisi di tempat dihentikan saat hanya baru satu hari berjalan mulai 1 November.
BARU-baru ini, sebuah video yang memperlihatkan kemunculan lumba-lumba yang terlihat di perairan Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam uji emisi kendaraan bermotor tidak naik signifikan setiap tahunnya.
"Penghematan ekonomi hingga Rp120.263.708 dan penurunan emisi karbon (CO2) sebesar 66,49 ton (83 MWh x 0,8 kg CO2/KWh),"
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyoroti tentang perubahan Jakarta.
PERATURAN Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta perlu direvisi. Perda yang sudah berusia 19 tahun itu dinilai sudah tak rasional diterapkan saat ini.
Sampah yang terkumpul selama malam perayaan tahun baru 2024 di DKI Jakarta mencapai 130 ton.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved